Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Pelaku pencemaran nama baik pada tetangganya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara mendapatkan restorative justice. Itu setelah ia berdamai dengan pelapornya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 10 Juni 2021 silam. Kasus tersebut melibatkan dua perempuan, SN dan tetangganya SH.

Sekitar pukul 20.00 WIB, di teras rumah SH, SN melakukan perbuatan tidak pidananya, yakni pencemaran nama baik.

Baca juga: Dapat Restorative Justice, Pelaku Penggelapan di Jepara Ini Hirup Udara Bebas

Saat itu keluar kata-kata yang tidak pantas dari mulut SN yang ditujukan pada ibu SH. Kedua perempuan itu pun akhirnya cekcok.

“Tersangka mengatakan itu sambil melihat dan menunjukkan jari. Lalu terjadi cekcok adu mulut,” terang Ayu, Senin (21/2/2022).

SH kemudian memberitahukan peristiwa itu pada ibunya. Tak terima dengan tuduhan itu, SN pun dilaporkan.
SH kemudian memberitahukan peristiwa itu pada ibunya. Tak terima dengan tuduhan itu, SN pun dilaporkan.Ayu mengatakan, kini, kedua belah pihak sudah saling memafkan. Itu dibuktikan melalui lisan maupun surat tertulis.Karena sudah saling memaafkan itu, lanjut Ayu, pihak kejaksaan memberikan opsi restorative justice atau penyelesaian hukum dengan cara damai. Ayu juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).Selain karena sudah saling memaafkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Tersangka juga membayar uang kepada korban sebesar Rp 3,5 juta. Uang tersebut disumbangkan untuk pembangunan masjid.“Kini tersangka sudah kembali ke masyarakat. Kedua belah pihak sudah berdamai. Selanjutnya mereka bisa kembali hidup bersama dengan damai,” tutur Ayu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar