Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Polsek Kedung, Kabupaten Jepara, mengamankan enam orang pemandu karaoke (PK). Mereka dibawa ke kantor Polisi karena terjaring pengawasan yang dilakukan tadi malam, Kamis (24/2/2022).

Kapolsek Kedung, AKP Agus Nurhadi mengatakan, masyarakat di Desa Bugel sudah cukup lama resah dengan keberadaan tempat karaoke tersebut. Tempat karaoke itu diketahui milik warga setempat.

Baca: Karaoke Bandel di Kudus Kena Denda Sejuta

“Masyarakat setempat sudah resah sejak lama. Tapi pihak pengelola terkesan mengabaikan,” kata Agus, Kamis (24/2/2022).

Agus mengungkapkan, pada Rabu siang, pihak pengelola dan masyarakat yang didampingi aparat desa serta kepolisian sebenarnya sudah melakukan mediasi. Hasil mediasi itu, tempat karaoke ditutup pada malam harinya.

”Tapi waktu kami pantau tadi malam, sekitar pukul 21.30 WIB, ternyata masih buka,” terang Agus.

Baca: Dua PSK yang Diamankan di Solo Berprofesi Sebagai Pemandu KaraokeKarena takut terjadi keramaian di lokasi karaoken, akhirnya Agus membawa sejumlah barang bukti. Antara lain enam pemandu karaoke dan sejumlah minuman beralkohol dibawa ke Polsek Kedung.”Enam PK kami bawa ke kantor, kami beri pembinaan. Lalu kami suruh mereka pulang ke rumah masing-masing,” imbuh Agus. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Supriyadi 

Baca Juga

Komentar