Akhirnya, Pengembang Hunian WNA di Karimunjawa Buka Suara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 24 Februari 2022 17:31:21
MURIANEWS, Jepara - Pihak PT Levels Hotel Indonesia akhirnya buka suara terkait proyek yang sedang dijalankan di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. Proyek yang diduga berupa hunian bagi warga negara asing (WNA) itu kini perlahan terurai benang kusutnya.
Humas PT Levels Hotel Indonesia, Sururi Mujib mengatakan, pihaknya sudah memegang beberapa izin. Antara lain yaitu izin berusaha, izin lokasi, dan izin tata ruang.
Baca:
Ada Proyek Perumahan di Karimunjawa Jepara Diduga Dijualbelikan Asing, Ini Kata BPNNamun, pihaknya mengaku belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun belum dimiliki.
“Kita diperintah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) untuk membuat UKL-UPL. Prosesnya di sana. Artinya sudah diajukan sudah lama. Jadi kapan? Itu
kan, otoritasnya sana. Yang penting kita semua proses,” kata Sururi, usai audiensi dengan DPRD Jepara, Kamis (24/2/2022).
Sururi juga mengatakan kajian dan master plan terkait proyek itu sudah ada. Kajian dilakukan oleh konsultan yang menurutnya kompeten. Namun, sayangnya konsultan tersebut tidak ikut dalam audiensi itu.
Baca:
Terungkap! Lokasi Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Sudah Kantongi Izin dari Pemkab JeparaSururi menyodorkan surat yang keluar dari KLHK Nomor 16122101133200011 tentang Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha The Startup Island Karimunjawa.
Sururi menyodorkan surat yang keluar dari KLHK Nomor 16122101133200011 tentang Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha The Startup Island Karimunjawa.Akan dibangun perumahan atau hotel? Sururi menegaskan bahwa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jenis usahanya yaitu Hotel Bintang dan Apartemen dalam Bentuk Vila.“Di KBLI, itu hotel bintang lima.
Clear sudah. Yang kedua itu appartemen, dalam bentuk vila,” jelas dia.Baca:
Pengembang Hunian WNA di Karimunjawa Dinilai Bisa Jadi PercontohanSementara itu, Petinggi Desa Kemujan, Muhammad Ilyas, mengatakan belum tahu persis bangunan apa yang akan berdiri di lahan tersebut. Sebab, sejauh ini pihaknya belum diberi tahu yang dibangun tersebut adalah hotel, appartemen atau perumahan.“Ini yang masih simpang siur. Kalau dibilang tadi mau bangun hotel sekaligus appartemen, saya agak susah membayangkannya. Karena biasanya hotel
ya hotel, appartemen
ya appartemen,” tegas Ilyas. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_274513" align="alignleft" width="1280"]

Sururi Mujib, Humas PT Levels Hotels Indonesia menunjukkan master plan proyek hunian di Kemujan, Karimunjawa saat berada di gedung DPRD Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pihak PT Levels Hotel Indonesia akhirnya buka suara terkait proyek yang sedang dijalankan di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. Proyek yang diduga berupa hunian bagi warga negara asing (WNA) itu kini perlahan terurai benang kusutnya.
Humas PT Levels Hotel Indonesia, Sururi Mujib mengatakan, pihaknya sudah memegang beberapa izin. Antara lain yaitu izin berusaha, izin lokasi, dan izin tata ruang.
Baca:
Ada Proyek Perumahan di Karimunjawa Jepara Diduga Dijualbelikan Asing, Ini Kata BPN
Namun, pihaknya mengaku belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun belum dimiliki.
“Kita diperintah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) untuk membuat UKL-UPL. Prosesnya di sana. Artinya sudah diajukan sudah lama. Jadi kapan? Itu
kan, otoritasnya sana. Yang penting kita semua proses,” kata Sururi, usai audiensi dengan DPRD Jepara, Kamis (24/2/2022).
Sururi juga mengatakan kajian dan master plan terkait proyek itu sudah ada. Kajian dilakukan oleh konsultan yang menurutnya kompeten. Namun, sayangnya konsultan tersebut tidak ikut dalam audiensi itu.
Baca:
Terungkap! Lokasi Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Sudah Kantongi Izin dari Pemkab Jepara
Sururi menyodorkan surat yang keluar dari KLHK Nomor 16122101133200011 tentang Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha The Startup Island Karimunjawa.
Akan dibangun perumahan atau hotel? Sururi menegaskan bahwa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jenis usahanya yaitu Hotel Bintang dan Apartemen dalam Bentuk Vila.
“Di KBLI, itu hotel bintang lima.
Clear sudah. Yang kedua itu appartemen, dalam bentuk vila,” jelas dia.
Baca:
Pengembang Hunian WNA di Karimunjawa Dinilai Bisa Jadi Percontohan
Sementara itu, Petinggi Desa Kemujan, Muhammad Ilyas, mengatakan belum tahu persis bangunan apa yang akan berdiri di lahan tersebut. Sebab, sejauh ini pihaknya belum diberi tahu yang dibangun tersebut adalah hotel, appartemen atau perumahan.
“Ini yang masih simpang siur. Kalau dibilang tadi mau bangun hotel sekaligus appartemen, saya agak susah membayangkannya. Karena biasanya hotel
ya hotel, appartemen
ya appartemen,” tegas Ilyas.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Supriyadi