Empat Raperda Diusulkan Pemkab Jepara, Ini Daftarnya
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 26 Februari 2022 17:49:12
MURIANEWS, Jepara – Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (
Raperda) diusulkan Pemkab Jepara. Draft dari empat raperda itu pun telah disodorkan ke DPRD Kabupaten Jepara.
Adapun empat raperda yang diusulkan itu yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
Kemudian, Raperda tentang Pemakaman, Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Jepara Tahun 2022 – 2042.
Sekda
Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja membuat perubahan signifikan terkait pembagian kewenangan urusan pemerintahan.
Untuk itu perlu mengubah kelembagaan dinas teknis pelaksana urusan bidang kesatuan bangsa dan politik, serta penyesuaian unit organisasi rumah sakit daerah.
“Pembentukan perangkat daerah harus memenuhi prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja nyata di masing-masing daerah,” katanya.
Baca juga: Karimunjawa Diusulkan Punya Regulasi KhususKementerian Dalam Negeri, telah menerbitkan regulasi yang berisi pedoman dan penetapan status kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Sedangkan unit organisasi rumah sakit daerah yang semula merupakan lembaga teknis daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus. “Dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.Terkait
Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Edy Sujatmiko menyebut, regulasi itu diperlukan untuk memenuhi tempat pemakaman bagi seluruh masyarakat.Sementara terkait Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan kondisi di Jepara. Perda Petinggi yang sebelumnya telah ada, perlu dicabut.Sedangkan terkait Raperda RTRW Kabupaten
Jepara 2022–2042, Edy Sujatmiko mengatakan, adanya perubahan Undang-Undang Penataan Ruang beserta turunannya, menyebabkan RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 perlu disusun kembali.“Diperlukan penyesuaian dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pembangunan di Kabupaten
Jepara pada masa yang akan datang,” katanya.Untuk membahas keempat
Raperda tersebut, paripurna DPRD menyepakati pembentukan empat panitia khusus (pansus). Pansus ini bertugas untuk menggodok Raperda-Raperda tersebut sebelum nantinya diputuskan menjadi Perda. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_274986" align="alignleft" width="1280"]

Penyerahan berkas Ranperda Sekda Jepara Edy Sudjatmiko kepada pimpinan DPRD Jepara. (MURIANEWS/DPRD Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (
Raperda) diusulkan Pemkab Jepara. Draft dari empat raperda itu pun telah disodorkan ke DPRD Kabupaten Jepara.
Adapun empat raperda yang diusulkan itu yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
Kemudian, Raperda tentang Pemakaman, Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Jepara Tahun 2022 – 2042.
Sekda
Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja membuat perubahan signifikan terkait pembagian kewenangan urusan pemerintahan.
Untuk itu perlu mengubah kelembagaan dinas teknis pelaksana urusan bidang kesatuan bangsa dan politik, serta penyesuaian unit organisasi rumah sakit daerah.
“Pembentukan perangkat daerah harus memenuhi prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja nyata di masing-masing daerah,” katanya.
Baca juga: Karimunjawa Diusulkan Punya Regulasi Khusus
Kementerian Dalam Negeri, telah menerbitkan regulasi yang berisi pedoman dan penetapan status kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Sedangkan unit organisasi rumah sakit daerah yang semula merupakan lembaga teknis daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus. “Dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Terkait
Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Edy Sujatmiko menyebut, regulasi itu diperlukan untuk memenuhi tempat pemakaman bagi seluruh masyarakat.
Sementara terkait Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan kondisi di Jepara. Perda Petinggi yang sebelumnya telah ada, perlu dicabut.
Sedangkan terkait Raperda RTRW Kabupaten
Jepara 2022–2042, Edy Sujatmiko mengatakan, adanya perubahan Undang-Undang Penataan Ruang beserta turunannya, menyebabkan RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 perlu disusun kembali.
“Diperlukan penyesuaian dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pembangunan di Kabupaten
Jepara pada masa yang akan datang,” katanya.
Untuk membahas keempat
Raperda tersebut, paripurna DPRD menyepakati pembentukan empat panitia khusus (pansus). Pansus ini bertugas untuk menggodok Raperda-Raperda tersebut sebelum nantinya diputuskan menjadi Perda.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi