PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda Pesantren
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 2 Maret 2022 19:10:04
MURIANEWS, Jepara -
PCNU Jepara memberikan tujuh catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) tentang Pesantren yang masih digodok oleh DPRD kabupaten setempat.
Itu diungkapkan Ketua Tanfizdiyah KH. Charis Rohman, Selasa (1/3/2022). Menurutnya, ada hal yang terlewatkan dalam konsideran.
Ia mencontohkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU tersebut mewarnai banyak bagian dalam naskah akedemik yang menjadi acuan Raperda Pesantren.
Kemudian, pada Pasal 4 draft, tentang Ruang Lingkup. Charis menilai itu belum menyentuh salah satu bagian kursial dalam raperda ini, yakni pendanaan. Padahalm, lanjutnya ada klausul tentang Pendanaan dalam daft raperda di Bab XI.
Selanjutnya, ia mempertanyakan apakah ruang lingkup fungsi pesantren perlu dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk pasal, sebagaimana UU-nya di Pasal 4 UU pesantren, ataukah cukup termaktub dalam Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat 15 Raperda ini.
Baca juga: Empat Raperda Diusulkan Pemkab Jepara, Ini DaftarnyaLalu, pada Pasal 15 ayat (2), terkait tujuan Pembinaan. Charis mengusulkan sebaiknya pembinaan dilakukan untuk tujuan membangun dan menguatkan komitmen kebangsaan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 Raperda ini.
Charis juga mengoreksi Pasal 21 (1) Rekognisi Pesantren poin a. Di mana di sana menyebutkan pemberian akses dan pengakuan segala Sumber Daya Pesantren terhadap sumber daya daerah, Pengakuan kesetaraan lulusan pesantren, sebagaimana amanat UU, dengan lulusan lembaga Pendidikan Formal.
“Secara pilihan Diksi, kurang tegas, kurang eksplisit dan Kurang Tajam,” tegas Charis.Pihaknya juga mempertanyakan, sebagai konsekuensi dari Pengakuan (rekognisi) Pemerintah terhadap lulusan pesantren, apakah dimungkinkan pemerintah mengambil kebijakan penerapan kuota afirmatif kepada lulusan pesantren dalam rekruitmen pegawai di lingkungan Pemkab. Yang artinya, ada rekruitmen PNS jalur pesantren.Ketujuh, Charis menyinggung Bab XI terkait Pendanaan. Pihaknya mempertanyakan bagaimana perda ini memberikan jaminan pesantren mendapatkan porsi anggaran yang proporsional dari alokasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% itu.Selama masa pembahasan ini, PCNU Jepara berharap agar dibahas dengan sunguh-sunguh, cermat, komprehensif tidak terburu-buru tetapi juga tidak berlarut-larut, bahkan terbengkelai. Termasuk kebijakan-kebijakan ikutan dan turunannya seperti perbup dan sebagainya.“PCNU berharap ada klausul atau keputusan politis yang menjamin Perda ini akan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh Pemerintah Kabupaten Jepara,” tandas KH Charis. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_275657" align="alignleft" width="1280"]

Proses pembahasan Raperda Pesantren di DPRD Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara -
PCNU Jepara memberikan tujuh catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) tentang Pesantren yang masih digodok oleh DPRD kabupaten setempat.
Itu diungkapkan Ketua Tanfizdiyah KH. Charis Rohman, Selasa (1/3/2022). Menurutnya, ada hal yang terlewatkan dalam konsideran.
Ia mencontohkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU tersebut mewarnai banyak bagian dalam naskah akedemik yang menjadi acuan Raperda Pesantren.
Kemudian, pada Pasal 4 draft, tentang Ruang Lingkup. Charis menilai itu belum menyentuh salah satu bagian kursial dalam raperda ini, yakni pendanaan. Padahalm, lanjutnya ada klausul tentang Pendanaan dalam daft raperda di Bab XI.
Selanjutnya, ia mempertanyakan apakah ruang lingkup fungsi pesantren perlu dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk pasal, sebagaimana UU-nya di Pasal 4 UU pesantren, ataukah cukup termaktub dalam Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat 15 Raperda ini.
Baca juga: Empat Raperda Diusulkan Pemkab Jepara, Ini Daftarnya
Lalu, pada Pasal 15 ayat (2), terkait tujuan Pembinaan. Charis mengusulkan sebaiknya pembinaan dilakukan untuk tujuan membangun dan menguatkan komitmen kebangsaan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 Raperda ini.
Charis juga mengoreksi Pasal 21 (1) Rekognisi Pesantren poin a. Di mana di sana menyebutkan pemberian akses dan pengakuan segala Sumber Daya Pesantren terhadap sumber daya daerah, Pengakuan kesetaraan lulusan pesantren, sebagaimana amanat UU, dengan lulusan lembaga Pendidikan Formal.
“Secara pilihan Diksi, kurang tegas, kurang eksplisit dan Kurang Tajam,” tegas Charis.
Pihaknya juga mempertanyakan, sebagai konsekuensi dari Pengakuan (rekognisi) Pemerintah terhadap lulusan pesantren, apakah dimungkinkan pemerintah mengambil kebijakan penerapan kuota afirmatif kepada lulusan pesantren dalam rekruitmen pegawai di lingkungan Pemkab. Yang artinya, ada rekruitmen PNS jalur pesantren.
Ketujuh, Charis menyinggung Bab XI terkait Pendanaan. Pihaknya mempertanyakan bagaimana perda ini memberikan jaminan pesantren mendapatkan porsi anggaran yang proporsional dari alokasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% itu.
Selama masa pembahasan ini, PCNU Jepara berharap agar dibahas dengan sunguh-sunguh, cermat, komprehensif tidak terburu-buru tetapi juga tidak berlarut-larut, bahkan terbengkelai. Termasuk kebijakan-kebijakan ikutan dan turunannya seperti perbup dan sebagainya.
“PCNU berharap ada klausul atau keputusan politis yang menjamin Perda ini akan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh Pemerintah Kabupaten Jepara,” tandas KH Charis.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi