Mantan Petinggi Mindahan Jepara Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 2 Maret 2022 19:36:24
MURIANEWS, Jepara – Mantan
Petinggi Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kasman mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 100 juta.
Ia tersebut korupsi dana hibah pembelian tanah untuk mendirikan pasar di Desa Mindahan, sebesar Rp 100 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang Rp 100 juta itu diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jepara. Oleh Kejaksaan Negeri Jepara, uang tersebut kemudian dikembalikan ke Desa Mindahan, Rabu (2/3/2022).
Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, pada
Petinggi Mindahan saat ini dijabat Agus Heri Purwanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
“Uang tersebut mestinya digunakan untuk membeli tanah dan dibuat pasar. Tapi tidak dibelikan,” terang Agus Heri Purwanto.
Baca juga: PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda PesantrenDalam persidangan, kasman divonis penjara 14 bulan dan denda senilai Rp 50 juta. Namun, Kasman juga mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta itu dan diserahkan kepada kas Desa Mindahan.
“Uangnya dimasukkan ke rekening kas desa. Nanti dibentuk tim pencari aset pembelian tanah pengganti lahan yang dibuat pasar. Nanti di perubahan (ABDes, red) kami langsung dilaksanakan,” jelas dia.Sementara itu, Kajari Jepara, Ayu Agung menegaskan, Kasman terbukti melakukan tindak korupsi. Meskipun Kasman sudah mengembalikan uang korupsi, belum tentu hukuman yang sudah diputuskan bisa berubah.“Ini bisa jadi pertimbangan. Tapi belum tentu bisa berkurang hukumannya,” kata Ayu.Kepada para
petinggi di seluruh
Jepara, Ayu mengingatkan agar tidak bermain-main dengan uang negara. Sebab, korupsi sekecil apapun tetap ada hukumannya.“Petinggi-petinggi yang lain, jangan berani-berani korupsi. Menyelenggarakan keuangan negara itu harus transparan dan bertanggungjawab,” tegas Ayu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_275663" align="alignleft" width="1280"]

Kajari Jepara, Ayu Agung menyerahkan uang Rp 100 juta hasil korupsi mantan Petinggi Desa Mindahan kepada petinggi periode saat ini. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Mantan
Petinggi Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kasman mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 100 juta.
Ia tersebut korupsi dana hibah pembelian tanah untuk mendirikan pasar di Desa Mindahan, sebesar Rp 100 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang Rp 100 juta itu diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jepara. Oleh Kejaksaan Negeri Jepara, uang tersebut kemudian dikembalikan ke Desa Mindahan, Rabu (2/3/2022).
Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, pada
Petinggi Mindahan saat ini dijabat Agus Heri Purwanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
“Uang tersebut mestinya digunakan untuk membeli tanah dan dibuat pasar. Tapi tidak dibelikan,” terang Agus Heri Purwanto.
Baca juga: PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda Pesantren
Dalam persidangan, kasman divonis penjara 14 bulan dan denda senilai Rp 50 juta. Namun, Kasman juga mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta itu dan diserahkan kepada kas Desa Mindahan.
“Uangnya dimasukkan ke rekening kas desa. Nanti dibentuk tim pencari aset pembelian tanah pengganti lahan yang dibuat pasar. Nanti di perubahan (ABDes, red) kami langsung dilaksanakan,” jelas dia.
Sementara itu, Kajari Jepara, Ayu Agung menegaskan, Kasman terbukti melakukan tindak korupsi. Meskipun Kasman sudah mengembalikan uang korupsi, belum tentu hukuman yang sudah diputuskan bisa berubah.
“Ini bisa jadi pertimbangan. Tapi belum tentu bisa berkurang hukumannya,” kata Ayu.
Kepada para
petinggi di seluruh
Jepara, Ayu mengingatkan agar tidak bermain-main dengan uang negara. Sebab, korupsi sekecil apapun tetap ada hukumannya.
“Petinggi-petinggi yang lain, jangan berani-berani korupsi. Menyelenggarakan keuangan negara itu harus transparan dan bertanggungjawab,” tegas Ayu.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi