Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Seorang perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan dua pria di Jepara. Korban diketahui berinisial ND (16) warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Dua pria pelaku pencabulan diketahui berinisial DR (22) dan MF (21). Keduanya kini sudah diamankan kepolisian, Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan kejadian pilu itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mulanya, korban diajak adik DR datang ke rumahnya sekitar pukul 11.30. Namun, karena kehujanan, pakaian dan badan korban pun basah kuyup.

Tak mau kedinginan, korban meminjam kain jarik sebagai pengganti celananya yang basah. Namun, korban kemudian ditinggal adik DR berjualan cilok.

Baca juga: Dua Pria Pelaku Pencabulan Jepara, Semenit Cabul Terancam Penjara 15 Tahun

“Adik tersangka ini memang lagi pendekatan dengan korban. Karena harus bekerja (jualan cilok), adik tersangka keluar rumah. Dan meninggalkan ND di rumahnya,” terang Rozi, Rabu (2/3/2022).

Saat korban ditinggal itu, DR dan MF sedang minum minuman keras (miras). Kedua pelaku kemudian mengajak korban bergabung.Sekitar pukul 14.00 WIB, korban minta izin istirahat di kamar DR karena mabuk. Saat itu tidak ada orang lain selain tiga orang tersebut di rumah DR.DR dan MF pun masuk ke kamar. Keduanya mendapati korban hanya berbalut kain jarik saja. Peristiwa pencabulan pun terjadi.“MF mengajak berhubungan badan korban. Dan kalau tidak mau, korban diancam tidak diantarkan pulang,” ujar Rozi.Setelah pencabulan dan pemerkosaan terjadi, kemudian ND diantarkan MF ke rumah saudaranya di Kecamatan Bangsri. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler