Tobat! Bandar Narkoba Jepara Ini Sudah Ditangkap Tiga Kali
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 5 Maret 2022 09:56:47
MURIANEWS, Jepara – Benar-benar nggak ada kapoknya bandar
narkoba yang diringkus Polres Jepara ini. Pria berinisial FAF ini sudah ditangkap tiga kali dari kasus yang sama.
Residivis warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu ditangkap lagi pada Minggu (9/1/2022). Ia ditangkap polisi di salah satu rumah warga Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Bersamaan dengan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu seberat 11 gram dalam plastik yang terbungkus kertas. Kemudian, enam paket sabu seberat 3 gram, dan satu paket sabu, 0,25 gram.
Baca juga: Polres Jepara Ringkus Sepuluh Pengedar dan Pemakai NarkobaLalu, satu klip plastik ukuran sedang, satu serok sabu, 10 klip plastik kecil, sebuah dompet, dua buah ponsel genggam, satu pack sedotan plastik dan satu korek api gas.
Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kota Semarang. Barang haram itu kemudian dijual lagi ke teman-temannya di wilayah Pecangaan, Kabupaten
Jepara.“Tiga kali (ditangkap, red). Nggak kapok karena keuntungannya lumayan. Saya pakai (konsumsi sabu-sabu, red) juga. Sudah empat tahun (memakai),” kata FAF, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres
Jepara, Jumat (4/3/2022).Sebelum ditangkap ini, tersangka sempat mendekam di jeruji besi selama lima tahun. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan primer pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dirinya diancam hukuman penjara minimal lima tahun kurungan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_276097" align="alignleft" width="1280"]

Para tersangka kejahatan peredaran narkoba saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Benar-benar nggak ada kapoknya bandar
narkoba yang diringkus Polres Jepara ini. Pria berinisial FAF ini sudah ditangkap tiga kali dari kasus yang sama.
Residivis warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu ditangkap lagi pada Minggu (9/1/2022). Ia ditangkap polisi di salah satu rumah warga Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Bersamaan dengan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu seberat 11 gram dalam plastik yang terbungkus kertas. Kemudian, enam paket sabu seberat 3 gram, dan satu paket sabu, 0,25 gram.
Baca juga: Polres Jepara Ringkus Sepuluh Pengedar dan Pemakai Narkoba
Lalu, satu klip plastik ukuran sedang, satu serok sabu, 10 klip plastik kecil, sebuah dompet, dua buah ponsel genggam, satu pack sedotan plastik dan satu korek api gas.
Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kota Semarang. Barang haram itu kemudian dijual lagi ke teman-temannya di wilayah Pecangaan, Kabupaten
Jepara.
“Tiga kali (ditangkap, red). Nggak kapok karena keuntungannya lumayan. Saya pakai (konsumsi sabu-sabu, red) juga. Sudah empat tahun (memakai),” kata FAF, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres
Jepara, Jumat (4/3/2022).
Sebelum ditangkap ini, tersangka sempat mendekam di jeruji besi selama lima tahun. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan primer pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dirinya diancam hukuman penjara minimal lima tahun kurungan.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi