Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Pelaku investasi bodong Jepara, Yenimatul Anggraeni (21) dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (8/3/2022).

JPU Mu’anah menyebut pelaku investasi bodong itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Yeni pun melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenimatul Anggraini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Mu’anah dalam tuntutannya terhadap terdakwa, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Vanessa Reseller Investasi Bodong di Jepara Didatangkan dalam Sidang, Ini Kesaksiannya

Selain itu, jaksa menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 5 ribu.

Dalam kasus itu, jaksa telah memeriksa 33 peserta investasi atau reseller yang juga menjadi korban dari investasi bodong Yeni. Dari puluhan reseller itu tidak semua dihadirkan dalam sebagai saksi. Hanya saksi-saksi subtansial.

Adapun kerugian yang dialami korban bervariasi, yakni mulai Rp 1,7 juta hingga yang paling besar Rp 440 juta. Total kerugian dari 33 korban tersebut mencapai Rp 2.747.940.000.Salah seorang saksi yang diperiksa Vanesa (19) membeberkan pertama kali mengikuti investasi. Mulanya ia tertarik dengan cara kerja dan bonus yang ditarwarkan Yeni.Saat itu, terdakwa menawarkan investasi dengan keuntungan berlipat dalam 10 hari hingga 13 hari. Vanesa pun tergiur dan mengikutinya. Bahkan, Vanesa sampai memiliki 37 anggota sendiri.Namun pada Juli 2021, dia curiga. Banyak uang investasi yang tak kunjung dikembalikan. Setelah mengetahui investasi sudah tak sesuai yang dijanjikan, ia terpaksa mengembalikan uang dari membernya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler