Aplikasi KPU Lindungi Hakmu Dikenalkan di Jepara, Seperti Apa?
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 19 Maret 2022 11:05:39
MURIANEWS, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Republik Indonesia mengenalkan aplikasi Lindungi Hakmu di Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah, Jum'at (18/3/2022).
Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Viryan, mengatakan dengan aplikasi itu masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDPB).
“Dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tersendiri butuh didukung dengan ekosistem yang baik,” ujar Viryan.
Baca juga: Jusuf kalla Nilai Penundaan Pemilu Langgar KonstitusiHadirnya aplikasi Lindungi Hakmu sebagai inovasi terkini dari
KPU merupakan upaya guna memberikan kemudahan di masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri.
“Dengan aplikasi ini penyusunan data pemilih bisa diakses kapan saja dan dari mana saja,” terang Viryan.
Dijelaskan, dengan aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat bisa memeriksa apakah sudah terdaftar dalam daftar pemih atau belum. Kemudian, ada perubahan data pemilih, maupun ingin menghapus karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store. Kami akan terus menyosialisasikan ini pada masyarakat," ujarnya.Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan kehadiran aplikasi Lindungi Hakmu menjadi hal penting dalam menyongsong Pemilu 2024."Tuntutan zaman mewajibkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pelayanan ke publik. Menghadirkan fitur-fitur yang ramah untuk publik dibutuhkan untuk saat ini,” terang Subchan, Jumat (18/3/2022).Sementara itu, Paulus Widianto, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi menyampaikan informasi kini mudah untuk diakses publik. Era telah bergeser ke era digital.
KPU kini terus berupaya untuk menghadirkan terknologi informasi yang ramah untuk pubik.“Sosialisasi secara digital baik melalui kanal website dan media sosial menjadi cara yang lebih strategis dibanding sosialisasi secara langsung,” terang Paulus. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_278932" align="alignleft" width="1280"]

Subchan Zuhri, ketua KPU Jepara berpidato saat peluncuran Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu di Jepara. (MURIANEWS/KPU Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Republik Indonesia mengenalkan aplikasi Lindungi Hakmu di Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah, Jum'at (18/3/2022).
Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Viryan, mengatakan dengan aplikasi itu masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDPB).
“Dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tersendiri butuh didukung dengan ekosistem yang baik,” ujar Viryan.
Baca juga: Jusuf kalla Nilai Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi
Hadirnya aplikasi Lindungi Hakmu sebagai inovasi terkini dari
KPU merupakan upaya guna memberikan kemudahan di masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri.
“Dengan aplikasi ini penyusunan data pemilih bisa diakses kapan saja dan dari mana saja,” terang Viryan.
Dijelaskan, dengan aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat bisa memeriksa apakah sudah terdaftar dalam daftar pemih atau belum. Kemudian, ada perubahan data pemilih, maupun ingin menghapus karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store. Kami akan terus menyosialisasikan ini pada masyarakat," ujarnya.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan kehadiran aplikasi Lindungi Hakmu menjadi hal penting dalam menyongsong Pemilu 2024.
"Tuntutan zaman mewajibkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pelayanan ke publik. Menghadirkan fitur-fitur yang ramah untuk publik dibutuhkan untuk saat ini,” terang Subchan, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Paulus Widianto, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi menyampaikan informasi kini mudah untuk diakses publik. Era telah bergeser ke era digital.
KPU kini terus berupaya untuk menghadirkan terknologi informasi yang ramah untuk pubik.
“Sosialisasi secara digital baik melalui kanal website dan media sosial menjadi cara yang lebih strategis dibanding sosialisasi secara langsung,” terang Paulus.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi