Proyek Hunian WNA Karimunjawa Jepara Dihentikan
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 23 Maret 2022 16:44:50
MURIANEWS, Jepara – Proyek hunian yang diisukan untuk WNA,
The Start Up Island di Karimunjawa
Jepara akhirnya dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghentian sementara itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto.
Ia mengatakan pengentian sementara waktu proyek itu karena ada dokumen izin yang belum dilengkapi.
Baca juga: Disidak Bupati, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Jepara TutupPekan lalu, DPMPTSP bersama tiga wakil DPRD
Jepara datang ke kantor Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Mereka mempertanyakan perbedaan regulasi terkait pembangunan The Start Up Island itu.
Diketahui, ada dua regulasi yang dipertentangkan terkait proses izin pembangunan proyek itu. Dua regulasi itu yakni, Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasih Risiko.
“Dari konsultasi itu, PT LHI (PT Levels Hotel Indonesia) diminta segera paparan ke BKPM. Untuk sementara dihentikan dulu sampai dokumen lengkap,” terang Hery, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jadi Polemik, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Diminta Berhenti SementaraSaat ini, Hery menyiapkan waktu untuk rapat dengan BKPM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nantinya, PT LHI diminta paparan terkait kelengkapan dokumen proyek itu.
Saat ini, Hery menyiapkan waktu untuk rapat dengan BKPM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nantinya, PT LHI diminta paparan terkait kelengkapan dokumen proyek itu.“Nanti, dari paparan itu akan ketahuan apa saja yang wajib dilengkapi,” kata Hery.Terlepas dari persoalan perbedaan tafsir regulasi itu, Hery kini lebih fokus dengan kekurangan dokumen yang belum dimiliki PT LHI.Sedikitnya ada dua dokumen yang belum dimiliki PT LHI, yaitu dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Soal dokumen lingkungan, ada dua dokumen yang kewenangannya di bawah KLHK. Yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisa Mengenasi Dampak Lingkungan (AMDAL).Hery menjelaskan, proses pembuatan dokumen UKL-UPL hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Namun, bila AMDAL, prosesnya membutuhkan waktu paling tidak enam bulan.“Proses pembuatannya seharusnya tidak lama. Tapi itu semua di KLHK. Jadi, proyek ini dihentikan sampai nanti kalau PT LHI itu sudah bisa melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dimiliki,” pungkas Hery. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_279771" align="alignleft" width="1280"]

Proyek The Start Up Island yang tengah digarap PT Levels Hotels Indonesia di Kemujan, Karimunjawa. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Proyek hunian yang diisukan untuk WNA,
The Start Up Island di Karimunjawa
Jepara akhirnya dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghentian sementara itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto.
Ia mengatakan pengentian sementara waktu proyek itu karena ada dokumen izin yang belum dilengkapi.
Baca juga: Disidak Bupati, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Jepara Tutup
Pekan lalu, DPMPTSP bersama tiga wakil DPRD
Jepara datang ke kantor Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Mereka mempertanyakan perbedaan regulasi terkait pembangunan The Start Up Island itu.
Diketahui, ada dua regulasi yang dipertentangkan terkait proses izin pembangunan proyek itu. Dua regulasi itu yakni, Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasih Risiko.
“Dari konsultasi itu, PT LHI (PT Levels Hotel Indonesia) diminta segera paparan ke BKPM. Untuk sementara dihentikan dulu sampai dokumen lengkap,” terang Hery, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jadi Polemik, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Diminta Berhenti Sementara
Saat ini, Hery menyiapkan waktu untuk rapat dengan BKPM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nantinya, PT LHI diminta paparan terkait kelengkapan dokumen proyek itu.
“Nanti, dari paparan itu akan ketahuan apa saja yang wajib dilengkapi,” kata Hery.
Terlepas dari persoalan perbedaan tafsir regulasi itu, Hery kini lebih fokus dengan kekurangan dokumen yang belum dimiliki PT LHI.
Sedikitnya ada dua dokumen yang belum dimiliki PT LHI, yaitu dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Soal dokumen lingkungan, ada dua dokumen yang kewenangannya di bawah KLHK. Yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisa Mengenasi Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hery menjelaskan, proses pembuatan dokumen UKL-UPL hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Namun, bila AMDAL, prosesnya membutuhkan waktu paling tidak enam bulan.
“Proses pembuatannya seharusnya tidak lama. Tapi itu semua di KLHK. Jadi, proyek ini dihentikan sampai nanti kalau PT LHI itu sudah bisa melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dimiliki,” pungkas Hery.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi