Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Proses lelang jabatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara disorot DPRD setempat. Lelang jabatan itu dikhawatirkan sarat transaksi politik.

Salah satu wakil rakyat yang menyoroti itu adalah Pratikno, wakil Ketua DPRD Jepara. Diketahui, saat ini Pemkab Jepara sedang melakukan lelang jabatan di empat posisi.

Empat posisi itu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSUD RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM.

Baca juga: Empat Jabatan Tinggi di Jepara Dilelang

Secara khusus, Pratikno menyoroti panitia seleksi (pansel). Dirinya melihat tidak ada unsur internal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara. Padahal, berdasarkan Pasal 110 Ayat 3 Undang-undang ASN, diharuskan ada unsur itu.

Untuk diketahui, lima anggota pansel itu yakni, Wisnu  Zahroh (Kepala BKD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara), Tuhana (Dosen UNS) dan Annastasia (Undip).

“Itu kan diisi orang luar (Pemkab Jepara, red) semua. Artinya, yang mewakili unsur Pemda Jepara itu tidak ada,” kata Pratikno, Kamis (24/3/2022).Pratikno mempertanyakan alasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara yang tidak memasukkan ASN di lingkup Pemkab Jepara aktif pada pansel itu.Tak hanya itu, Pratikno juga mempersoalkan rekomendasi pansel yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, rekomendasi itu sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada.“Saya pengen tahu rekom dari KASN itu. Harus terbuka. Saya tidak ada masalah dengan pemerintah Jepara. Tapi, kalau melihat rotasi jabatan seperti ini itu memantik kami untuk berbicara. Karena kalau begini, dikhawatirkan ada indikasi jual beli jabatan,” tandas Pratikno. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler