Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Ribuan barang bukti hasil perkara tindak kejahatan selama setahun terakhir dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Kamis (24/3/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu seberat 179,8 gram, 326 botol minuman keras, 52.200 butir obat-obatan terlarang, 1.697.390 batang rokok ilegal.

Selain itu, dimusnahkan juga senjata api, senjata tajam, dan barang-barang bukti lain. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan mulai dari dibakar, direbus, dan dipotong.

Baca juga: Proyek-Proyek di Jepara Ini Dipelototi Kejaksaan

“Yang dimusnahkan adalah barang-barang bukti perkara yang sudah inkrah. Itu dari 98 perkara mulai tahun 2021,” kata Ayu Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.

Ayu menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara itu sesuai amanat undang-undang. Di mana, setiap perkara yang sudah diputus, harus dimusnahkan.
Ayu menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara itu sesuai amanat undang-undang. Di mana, setiap perkara yang sudah diputus, harus dimusnahkan.Adapun tujuan dari pemusnahan barang-barang bukti itu supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.“Jadi kalau sudah inkrah memang harus dimusnahkan. Dan ini rutin kami lakukan setiap tahun,” jelas Ayu.Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan tidak sendirian. Melainkan bersama Polisi, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler