Program Perumahan di Jepara Diapresiasi
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 26 Maret 2022 17:00:15
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengapresiasi seluruh pengembang yang telah membangun
perumahan di Kota Ukir. Mereka dianggap telah membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jepara, Hartaya menjelaskan, pengembang perumahan merupakan mitra pemerintah dalam upaya mengurangi angka kesenjangan kepemilikian rumah. Dia juga mendorong, untuk lebih menyediakan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Mari kita kembangkan perumahan yang tidak bertaraf tinggi, tapi ada juga untuk MBR. Karena banyak masyarakat tidak mampu untuk membeli yang tinggi,” kata Hartaya (24/3/2022).
Baca juga: River Tubing Tempur Jepara, Wisata Adrenalin yang Layak DicobaSementara itu, Asisten II Setda Jepara Diyar Susanto, mengapresiasi seluruh pengembang yang telah membantu percepatan pembangunan
perumahan layak huni bagi masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan RPJMN bidang perumahan tahun 2020 – 2024. Yaitu, meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak, dengan target 70 persen pada 2024.
Tercatat sejak 2020 sampai 2022, total pembangunan keseluruhan rumah di Jepara yang dilakukan pengembang sebanyak 9.150 unit.
Dari jumlah tersebut, jumlah pembangunan terbesar di wilayah Kecamatan Mayong sebanyak 2.780 unit. Lalu diurutan kedua, di wilayah Kecamatan Jepara ada 2.364 unit, dan ketiga di wilayah Pakisaji sebanyak 1.136 unit.
Dalam pengembangan perumahan, pengembang wajib menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU) kepada Pemkab Jepara. Proporsinya paling sedikit 30 persen dari keseluruhan luas lahan perumahan.
Kewajiban itu diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.Diyar menyampaikan, PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Kepada seluruh pengembang perumahan saya mohon perhatiannya untuk benar-benar memedomani ini,” ujarnya.Diyar menyebut, ada sebelas perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemerintah di tahun 2021. Harapannya agar seluruh pengembang memedomani ketentuan yang berlaku, sebab di dalamnya juga terdapat sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi.“Terima kasih, tahun 2021 lalu telah dilakukan penyerahan PSU di sebelas perumahan dengan nilai aset Rp 80,78 miliar,” tutur Diyar.Upaya ini agar setiap pembangunan perumahan memiliki PSU yang layak bagi penghuninya. Utamanya dalam upaya menurunkan luas kawasan kumuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman. Karenanya, perumahan tidak hanya sebatas dibangun. Namun, juga harus memenuhi standar sesuai peraturan daerah.“
Perumahan dan berbagai fasilitasnya yang berkaitan dengan lingkungan adalah salah satu indikator kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” pungkas dia. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_280434" align="alignleft" width="421"]

Asisten II, Diyar Susanto mensosialisasikan program perumahan di Setda Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengapresiasi seluruh pengembang yang telah membangun
perumahan di Kota Ukir. Mereka dianggap telah membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jepara, Hartaya menjelaskan, pengembang perumahan merupakan mitra pemerintah dalam upaya mengurangi angka kesenjangan kepemilikian rumah. Dia juga mendorong, untuk lebih menyediakan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Mari kita kembangkan perumahan yang tidak bertaraf tinggi, tapi ada juga untuk MBR. Karena banyak masyarakat tidak mampu untuk membeli yang tinggi,” kata Hartaya (24/3/2022).
Baca juga: River Tubing Tempur Jepara, Wisata Adrenalin yang Layak Dicoba
Sementara itu, Asisten II Setda Jepara Diyar Susanto, mengapresiasi seluruh pengembang yang telah membantu percepatan pembangunan
perumahan layak huni bagi masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan RPJMN bidang perumahan tahun 2020 – 2024. Yaitu, meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak, dengan target 70 persen pada 2024.
Tercatat sejak 2020 sampai 2022, total pembangunan keseluruhan rumah di Jepara yang dilakukan pengembang sebanyak 9.150 unit.
Dari jumlah tersebut, jumlah pembangunan terbesar di wilayah Kecamatan Mayong sebanyak 2.780 unit. Lalu diurutan kedua, di wilayah Kecamatan Jepara ada 2.364 unit, dan ketiga di wilayah Pakisaji sebanyak 1.136 unit.
Dalam pengembangan perumahan, pengembang wajib menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU) kepada Pemkab Jepara. Proporsinya paling sedikit 30 persen dari keseluruhan luas lahan perumahan.
Kewajiban itu diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Diyar menyampaikan, PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepada seluruh pengembang perumahan saya mohon perhatiannya untuk benar-benar memedomani ini,” ujarnya.
Diyar menyebut, ada sebelas perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemerintah di tahun 2021. Harapannya agar seluruh pengembang memedomani ketentuan yang berlaku, sebab di dalamnya juga terdapat sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi.
“Terima kasih, tahun 2021 lalu telah dilakukan penyerahan PSU di sebelas perumahan dengan nilai aset Rp 80,78 miliar,” tutur Diyar.
Upaya ini agar setiap pembangunan perumahan memiliki PSU yang layak bagi penghuninya. Utamanya dalam upaya menurunkan luas kawasan kumuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman. Karenanya, perumahan tidak hanya sebatas dibangun. Namun, juga harus memenuhi standar sesuai peraturan daerah.
“
Perumahan dan berbagai fasilitasnya yang berkaitan dengan lingkungan adalah salah satu indikator kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” pungkas dia.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi