dari Kabupaten Jepara kembali digagalkan Bea Cukai Kudus. Kali ini jumlahnya lebih dari 500 paket rokok tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan, Bea Cukai terus menggencar operasi rokok ilegal yang pendistribusiannya lewat e-commerce atau penjualan secara online.
Rini menjelaskan, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok dari
.
Rokok itu akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk. Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Welahan,
.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi diatas sedang berjalan di Jalan Raya Welahan.
“Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan beberapa paket yang dicurigai berisi
. Tim juga melakukan pemeriksaan pada sopir,” terang Rini, Senin (28/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rini, tim menemukan 515 paket berisi rokok ilegal. Dengan rincian berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.Adapun nilai barang
itu diperkirakan Rp 1.017.875.400 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 681.146.681.Ditambahkan, seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai
untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_280670" align="alignleft" width="1280"]

Proses pengamanan rokok ilegal dari Jepara oleh Bea Cukai Kudus. (MURIANEWS/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Peredaran
rokok ilegal dari Kabupaten Jepara kembali digagalkan Bea Cukai Kudus. Kali ini jumlahnya lebih dari 500 paket rokok tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan, Bea Cukai terus menggencar operasi rokok ilegal yang pendistribusiannya lewat e-commerce atau penjualan secara online.
Rini menjelaskan, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok dari
Jepara.
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 266 Juta Diamankan di Jepara
Rokok itu akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk. Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Welahan,
Jepara.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi diatas sedang berjalan di Jalan Raya Welahan.
“Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan beberapa paket yang dicurigai berisi
rokok ilegal. Tim juga melakukan pemeriksaan pada sopir,” terang Rini, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Rokok Ilegal Selundupan dari Jepara Dicegat Bea Cukai di Tol Semarang
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rini, tim menemukan 515 paket berisi rokok ilegal. Dengan rincian berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Adapun nilai barang
rokok illegal itu diperkirakan Rp 1.017.875.400 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 681.146.681.
Ditambahkan, seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai
Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi