Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara kembali digagalkan Bea Cukai Kudus. Kali ini jumlahnya lebih dari 500 paket rokok tanpa pita cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan, Bea Cukai terus menggencar operasi rokok ilegal yang pendistribusiannya lewat e-commerce atau penjualan secara online.

Rini menjelaskan, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok dari Jepara.

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 266 Juta Diamankan di Jepara

Rokok itu akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk. Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Welahan, Jepara.

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi diatas sedang berjalan di Jalan Raya Welahan.

“Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. Tim juga melakukan pemeriksaan pada sopir,” terang Rini, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Rokok Ilegal Selundupan dari Jepara Dicegat Bea Cukai di Tol SemarangDari hasil pemeriksaan, lanjut Rini, tim menemukan 515 paket berisi rokok ilegal. Dengan rincian berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.Adapun nilai barang rokok illegal itu diperkirakan Rp 1.017.875.400 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 681.146.681.Ditambahkan, seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler