Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Salah satu warisan Ratu Kalinyamat, yakni Situs Siti Inggil terbengkalai. Meski sudah dilindungi dengan SK Bupati Jepara Nomor 430 tahun 2018, hingga kini tempat itu belum dikaji historinya.

“Untuk diakui itu sebagai tempat peninggalan Ratu Kalinyamat, sampai sekarang kami belum mengadakan kajian historis. Tapi secara hukum sudah kami lindungi berdasarkan SK Bupati,” jelas Kasi Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Lia Supardianik, Selasa (29/3/2022).

Untuk diketahui, dalam SK tersebut, situs Siti Inggil disebut merupakan salah satu obyek warisan cagar budaya di Jepara. Meski statusnya diduga, perlakuannya sama dengan yang sudah ditetapkan sebagai objek cagar budaya.

Baca juga: Duh! Peninggalan Ratu Kalinyamat di Jepara Ini Terbengkalai

Menurut Lia, untuk melakukan kajian historis tidak mudah. Ada beberapa kendala yang dihadapi Pemkab Jepara untuk melaksanakannya.

Pertama, jelas Lia, status tanah Situs Siti Inggil itu milik perorangan. Diketahui, sertivikat tanah Situs Siti Inggil dimiliki oleh dua orang secara pribadi. Namun, hingga kini belum didirikan bangunan apapun.

Kedua, lanjut Lia, sulitnya mendapatkan sumber data yang menyatakan lokasi Keraton Ratu Kalinyamat berada di Siti Inggil, di Desa Kriyan.“Saat ini hanya ada data yang bersumber dari tradisi secara lisan,” tandasnya.Atas dasar itulah, lanjut Lia, pihak pemerintah belum bisa melakukan kajian dalam waktu dekat. Pada tahun ini misalnya, Siti Inggil tidak masuk dalam peta kajian sejarah cagar alam yang ada di Jepara.“Sementara ini kami prioritaskan kajian pada cagar budaya yang sumber datanya lebih mudah didapat,” pungkas Lia. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar