terancam penjara paling lama 15 tahun penjara. Ancaman itu diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, menegaskan pihaknya tidak kompromi dengan tindakan-tindakan pencabulan ataupun perkosaan kepada anak di bawah umur.
Untuk itulah, pihaknya menyangkakan tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka sudah melakukan tindakan kejinya lebih dari lima kali. Untuk itu, ancaman hukumannya penjara paling lama lima belas tahun,” tegas Warsono.
, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Facrur Rozi menyebut pelaku sempat melarikan diri sejak perbuatannya dilaporkan ibu korban yang tak lain juga istrinya, kepada polisi.
“Saat tersangka berada di rumah (28/3/2022), tim langsung menangkapnya,” terang Rozi, saat konferensi pers di Mapolres
Rozi menyampaikan, saat pemeriksaan, pelaku memberikan pengakuan yang selalu berubah-ubah. Namun, penetapan sebagai tersangka dikuatkan setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi.Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.Pihaknya mengungkapkan, pelaku melakukan perbuata bejat itu lebih dari lima kali. Terutama ketika istrinya sedang bekerja di pabrik.“Modusnya, tersangka memaksa dan mengancam korban untuk mengikuti keinginannya,” imbuh Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_282406" align="alignleft" width="1280"]

Kapolres Jepara AKBP Warsono bersama Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi menunjukkan barang bukti pencabulan seorang ayah kepada anaknya sendiri. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Bapak Perkosa Anak di
Jepara terancam penjara paling lama 15 tahun penjara. Ancaman itu diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, menegaskan pihaknya tidak kompromi dengan tindakan-tindakan pencabulan ataupun perkosaan kepada anak di bawah umur.
Untuk itulah, pihaknya menyangkakan tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Bapak Perkosa Anak di Jepara: Saya Bertanggungjawab Tapi Tak Berbuat
“Tersangka sudah melakukan tindakan kejinya lebih dari lima kali. Untuk itu, ancaman hukumannya penjara paling lama lima belas tahun,” tegas Warsono.
Dalam konfrensi pers di Mapolres
Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Facrur Rozi menyebut pelaku sempat melarikan diri sejak perbuatannya dilaporkan ibu korban yang tak lain juga istrinya, kepada polisi.
“Saat tersangka berada di rumah (28/3/2022), tim langsung menangkapnya,” terang Rozi, saat konferensi pers di Mapolres
Jepara, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Edan! Bapak Perkosa Anak di Jepara
Rozi menyampaikan, saat pemeriksaan, pelaku memberikan pengakuan yang selalu berubah-ubah. Namun, penetapan sebagai tersangka dikuatkan setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi.
Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
Pihaknya mengungkapkan, pelaku melakukan perbuata bejat itu lebih dari lima kali. Terutama ketika istrinya sedang bekerja di pabrik.
“Modusnya, tersangka memaksa dan mengancam korban untuk mengikuti keinginannya,” imbuh Rozi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi