lebih singkat selama Ramadan. Itu berdasarkan surat edaran nomor 061.2/1322 Tentang Penetapan Jam Kerja Ramadan 1443 H.
Untuk kantor pemerintah yang bekerja lima hari, jadwalnya dari yang semula pada Senin-Kamis selama delapan jam (07.00-15.00 WIB). Kini hanya 7,5 jam.
Dengan pengurangan itu, jam kerja ASN Jepara dimulai dari pukul 07.30 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB.
Sedangkan, pada Jumat, para ASN hanya bekerja selama tiga jam. Yaitu mulai masuk kerja pukul 07.30 dan bisa pulang pada pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, untuk kantor yang kerja enam hari, jadwalnya Senin-Kamis bekerja pada jam 07.30-14.00, Jumat 07.30-10.30 WIB, dan Sabtu pada jam 07.30-11.30 WIB.
, Ony Sulistijawan, menyampaikan penyesuaian waktu kerja itu adalah hal wajar.“Nanti setelah tidak Ramadan, jam kerja akan kembali normal lagi,” kata Ony, Selasa (5/4/2022).Kendati jam kerjanya dikurangi, Ony memastikan kinerja para ASN tetap tidak berkurang. Pihaknya tetap menuntut para ASN untuk bekerja seperti saat tidak puasa.“Saya minta semangatnya tetap. Tidak berkurang. Meskipun berangkatnya lebih siang, ASN harus tetap tepat waktu,” tegas Ony. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_279541" align="alignleft" width="1280"]

Proses pelantikan kepala dinas baru yang dilakukan oleh Bupati Jepara, belum lama ini. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten
Jepara lebih singkat selama Ramadan. Itu berdasarkan surat edaran nomor 061.2/1322 Tentang Penetapan Jam Kerja Ramadan 1443 H.
Untuk kantor pemerintah yang bekerja lima hari, jadwalnya dari yang semula pada Senin-Kamis selama delapan jam (07.00-15.00 WIB). Kini hanya 7,5 jam.
Dengan pengurangan itu, jam kerja ASN Jepara dimulai dari pukul 07.30 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Diassemen, Ini Daftar Pejabat Jepara yang Ikut Lelang Jabatan
Sedangkan, pada Jumat, para ASN hanya bekerja selama tiga jam. Yaitu mulai masuk kerja pukul 07.30 dan bisa pulang pada pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, untuk kantor yang kerja enam hari, jadwalnya Senin-Kamis bekerja pada jam 07.30-14.00, Jumat 07.30-10.30 WIB, dan Sabtu pada jam 07.30-11.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Jepara, Ony Sulistijawan, menyampaikan penyesuaian waktu kerja itu adalah hal wajar.
“Nanti setelah tidak Ramadan, jam kerja akan kembali normal lagi,” kata Ony, Selasa (5/4/2022).
Kendati jam kerjanya dikurangi, Ony memastikan kinerja para ASN tetap tidak berkurang. Pihaknya tetap menuntut para ASN untuk bekerja seperti saat tidak puasa.
“Saya minta semangatnya tetap. Tidak berkurang. Meskipun berangkatnya lebih siang, ASN harus tetap tepat waktu,” tegas Ony.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi