Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Peristiwa kekerasan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kali ini korbannya siswi SMP di Jepara.

Ironisnya, tersangka tak hanya satu melainkan delapan orang, secara bergiliran. Pencabulan itu dilakukan setelah korban dicekoki minuman keras.

Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Jepara, para tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Mereka juga tak menyangkal menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun secara bergiliran.

Baca juga: Pria di Jepara Ditangkap Usai Cabuli Anak Bawah Umur

Dari delapan tersangka kekerasan seksual itu, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Itu diungkapkan AKBP Warsono, Kapolres Jepara.

Warsono mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban main ke rumah salah satu tersangka.

Sampai di sana, salah satu tersangka itu kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Korban pun termakan rayuan dan mau melakukannya.

Setelah selesai, kemudian disusul MA mendatangi korban dan memaksanya melakukan hubungan laiknya suami istri.
Setelah selesai, kemudian disusul MA mendatangi korban dan memaksanya melakukan hubungan laiknya suami istri.“Setelah itu, AA mengantar korban pulang ke rumahnya,” terang Warsono, Rabu (6/4/2022).Baca juga: Beda Pengakuan Pelaku dan Polisi Soal Siswi Digilir Delapan Orang di JeparaKeesokan harinya, lanjut Warsono, pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah milik keluarga tersangka lainnya. Namun, di sana para tersangka sedang pesta miras.Korban pun ikut dicekoki miras. Setelah mabuk, korban dibawa ke salah satu kamar rumah tersebut. Di sana, korban kemudian disetubuhi secara bergiliran.“Keesokan harinya, saat bangun pagi, korban kembali disetubuhi salah satu tersangka. Setelah selesai, korban pulang sendiri ke rumahnya,” jelas Kapolres Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar