Beda Pengakuan Pelaku dan Polisi Soal Siswi Digilir Delapan Orang di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 6 April 2022 12:44:55
MURIANEWS, Jepara – Pengakuan para tersangka pencabulan siswi di
Jepara berbeda dengan keterangan dari Polisi. Hal ini membuat kepolisian cukup terkejut.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres
Jepara, dua tersangka menolak disebut melakukan tindakan paksaan berhubungan badan dan mencekoki minuman keras.
Menurut salah satu tersangka, korbanlah yang pertama kali mengajak berhubungan badan. Kemudian, pada saat bersamaan ia juga jadi bernafsu.
Baca juga: Bejat! Siswi SMP di Jepara Dicabuli Delapan Pria“Pertama dia (korban, red) yang ngajak. Saya kan, nafsu. Saya pernah lihat (film dewasa, red),” katanya, Rabu (6/4/2022).
Pengakuan itu juga diamini tersangka lainnya, yang rumah keluarganya jadi tempat perkara. Ia mengaku tidak ada paksaan dalam melakukan tidakan tak bermoral itu.
Tersangka ini juga tak memaksa korban ikut berpesta dan menenggak miras. Menurutnya, justru korban yang meminta minum miras itu.
Baca juga: Pria di Jepara Ditangkap Usai Cabuli Anak Bawah Umur
Dianggap memaksa korban berhubungan badan, ia menampiknya. Dia menceritakan, awalnya dia dipanggil korban. Sambil berbisik, korban mengajaknya berhubungan layaknya suami istri di kamar.“Korban sendiri yang mengajak (melakukan hubungan badan, red). Saya dibisiki (korban, red) ayo main (bersetubuh, red),” katanya.Dia juga menolak disangka berinisiatif untuk mengajak temannya menggilir korban. Tetapi, teman-temannya sendiri lah yang ikut-ikutan menyetubuhi korban.Mendengar pengakuan-pengakuan tersebut, Kasatreskrim Polres
Jepara, AKP M Fachrur Rozi, menegaskan itu merupakan alibi dari para tersangka.Sebab, para tersangka mengakui segala tindakannya, termasuk mengajak minum miras dan menggilir korban, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).“Tentu itu alibi mereka. Karena pengakuannya ini berbeda dengan apa yang ada di BAP,” tandas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_282826" align="alignleft" width="1280"]

Kasatreskrim Polres Jepara memintai keterangan kepada tersangka pencabulan secara bergilir. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Pengakuan para tersangka pencabulan siswi di
Jepara berbeda dengan keterangan dari Polisi. Hal ini membuat kepolisian cukup terkejut.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres
Jepara, dua tersangka menolak disebut melakukan tindakan paksaan berhubungan badan dan mencekoki minuman keras.
Menurut salah satu tersangka, korbanlah yang pertama kali mengajak berhubungan badan. Kemudian, pada saat bersamaan ia juga jadi bernafsu.
Baca juga: Bejat! Siswi SMP di Jepara Dicabuli Delapan Pria
“Pertama dia (korban, red) yang ngajak. Saya kan, nafsu. Saya pernah lihat (film dewasa, red),” katanya, Rabu (6/4/2022).
Pengakuan itu juga diamini tersangka lainnya, yang rumah keluarganya jadi tempat perkara. Ia mengaku tidak ada paksaan dalam melakukan tidakan tak bermoral itu.
Tersangka ini juga tak memaksa korban ikut berpesta dan menenggak miras. Menurutnya, justru korban yang meminta minum miras itu.
Baca juga: Pria di Jepara Ditangkap Usai Cabuli Anak Bawah Umur
Dianggap memaksa korban berhubungan badan, ia menampiknya. Dia menceritakan, awalnya dia dipanggil korban. Sambil berbisik, korban mengajaknya berhubungan layaknya suami istri di kamar.
“Korban sendiri yang mengajak (melakukan hubungan badan, red). Saya dibisiki (korban, red) ayo main (bersetubuh, red),” katanya.
Dia juga menolak disangka berinisiatif untuk mengajak temannya menggilir korban. Tetapi, teman-temannya sendiri lah yang ikut-ikutan menyetubuhi korban.
Mendengar pengakuan-pengakuan tersebut, Kasatreskrim Polres
Jepara, AKP M Fachrur Rozi, menegaskan itu merupakan alibi dari para tersangka.
Sebab, para tersangka mengakui segala tindakannya, termasuk mengajak minum miras dan menggilir korban, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tentu itu alibi mereka. Karena pengakuannya ini berbeda dengan apa yang ada di BAP,” tandas Rozi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi