Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Tiga dari delapan tersangka pencabulan pada anak di bawah umur di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan tiga orang tersebut ikut datang pesta miras dan turut menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun. Mereka adalah anak punk.

Dijelaskan, Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah milik keluarga salah satu tersangka. Saat itu para tersangka sedang pesta miras.

Baca juga: Bejat! Siswi SMP di Jepara Dicabuli Delapan Pria

Saat itu korban merasa pusing dan dibawa ke salah satu kamar. Kemudian tersangka yang rumahnya jadi tempat pesta miras itu menyetubuhi korban. Setelah selesai, ternyata para tersangka ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.

“Tiga buron itu ikut mencabuli korban,” jelas Rozi.

Rozi menyebutkan bahwa ketiganya merupakan anak punk. Oleh karena itu, pihaknya tidak mudah menangkapnya. Sebab, mereka hidupnya selalu berpindah-pindah.

Baca juga: Beda Pengakuan Pelaku dan Polisi Soal Siswi Digilir Delapan Orang di Jepara
Baca juga: Beda Pengakuan Pelaku dan Polisi Soal Siswi Digilir Delapan Orang di JeparaKasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban, melapor pada Polisi (22/3/2022). Saat itu, ibu korban diberi tahu teman korban yang ada di lokasi memilukan itu. Beruntung, saat itu teman korban tidak ikut minum miras dan tidak dicabuli.Rozi sudah memeriksa tujuh orang saksi. Termasuk korban pencabulan itu. Kesimpulan dari pemeriksaan itu, modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban, sampai kemudian disetubuhi para pelaku.Dalam pengungkapan kasus ini, Rozi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua stel pakaian korban dan dua stel pakaian dalam korban.Rozi menambahkan, proses penangkapan para pelaku bermula saat keluarga korban diberitahu teman korban. Setelah itu, keluarga korban mencari para tersangka dan membawanya ke Polres Jepara.Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasa 81 dan/atau Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler