Penyelundupan Rokok Ilegal dari Jepara Kembali Digagalkan
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 6 April 2022 14:08:05
MURIANEWS, Jepara – Upaya peredaran rokok illegal dari Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah kembali digagalkan Bea Cukai Kudus. Kali ini, penyelundupan dikemas seperti paket barang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan pengungkapan itu merupakan hasil analisa terhadap E-Commerce.
“Dari hasil analisa, didapati kesimpulan pada Sabtu (26/3/2022) akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa pengiriman barang di Desa Mijen, Kaliwungu, Kabupaten
Kudus,” terang Rini, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati DigagalkanKemudian, Tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman barang tersebut. Sekitar pukul 19.15 WIB Tim mendapati dua sepeda motor yang mengangkut barang diduga rokok illegal untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman itu.
Melihat itu, tim segera melakukan penindakan. Sejumlah 21 paket, berisi 118 slop atau 1180 bungkus, sedang didaftarkan untuk dikirimkan. Benar saja paket itu berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
Rini menyebut, dalam penindakan itu didapati total 23.600 batang rokok Jenis SKM. Adapun nilai barang diperkirakan mencapai Rp 26.904.000 dengan potensi penerimaan negara Rp 18.024.264.Pemilik barang inisial DS (26) dan PW (18) dan barang bukti rokok Ilegal itu kemudian dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik barang, didapati informasi bahwa masih terdapat rokok Ilegal di rumah pemilik barang di Desa Robayan, Kalinyamatan,
Jepara.Tim segera melakukan penindakan terhadap bangunan rumah sebagaimana diinformasikan dan berhasil mengamankan 65 bal rokok Ilegal jenis SKM dan SKT dengan total 245.240 batang. Total perkiraan nilai barang Rp 278.659.200 dengan potensi penerimaan Negara Rp 186.448.147. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_282873" align="alignleft" width="1280"]

Ribuan batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus dari Jepara. (MURIANEWS/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Upaya peredaran rokok illegal dari Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah kembali digagalkan Bea Cukai Kudus. Kali ini, penyelundupan dikemas seperti paket barang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan pengungkapan itu merupakan hasil analisa terhadap E-Commerce.
“Dari hasil analisa, didapati kesimpulan pada Sabtu (26/3/2022) akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa pengiriman barang di Desa Mijen, Kaliwungu, Kabupaten
Kudus,” terang Rini, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati Digagalkan
Kemudian, Tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman barang tersebut. Sekitar pukul 19.15 WIB Tim mendapati dua sepeda motor yang mengangkut barang diduga rokok illegal untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman itu.
Melihat itu, tim segera melakukan penindakan. Sejumlah 21 paket, berisi 118 slop atau 1180 bungkus, sedang didaftarkan untuk dikirimkan. Benar saja paket itu berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
Rini menyebut, dalam penindakan itu didapati total 23.600 batang rokok Jenis SKM. Adapun nilai barang diperkirakan mencapai Rp 26.904.000 dengan potensi penerimaan negara Rp 18.024.264.
Pemilik barang inisial DS (26) dan PW (18) dan barang bukti rokok Ilegal itu kemudian dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik barang, didapati informasi bahwa masih terdapat rokok Ilegal di rumah pemilik barang di Desa Robayan, Kalinyamatan,
Jepara.
Tim segera melakukan penindakan terhadap bangunan rumah sebagaimana diinformasikan dan berhasil mengamankan 65 bal rokok Ilegal jenis SKM dan SKT dengan total 245.240 batang. Total perkiraan nilai barang Rp 278.659.200 dengan potensi penerimaan Negara Rp 186.448.147.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi