Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Bea Cukai Kudus kembali mengamankan rokok ilegal atau tanpa cukai resmi dari Jepara. Kali ini, pengamanan barang ilegal itu dilakukan di Jalan Jepara-Bangsri.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan, pada Selasa (5/4/2022) dini hari, Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

“Tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara-Bangsri,” kata dia, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal dari Jepara Kembali Digagalkan

Sekitar pukul 02.30 WIB, lanjut Rini, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus sesuai informasi tersebut yang sedang berjalan di Jalan Jepara-Bangsri, tepatnya di Desa Sinangggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Kemudian, tim segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan menemukan 28 bale dan 31 slop rokok illegal dalam minibus.
Kemudian, tim segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan menemukan 28 bale dan 31 slop rokok illegal dalam minibus.Atas temuan ini seluruh barang hasil penindakan, sopir dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Rini menyebut, total ditemukan 118.200 batang (5.910 bungkus) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), tanpa dilekati pita cukai.Estimasi nilai barang sebesar Rp 134.748.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 90.274.068. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler