Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Penarikan zakat infaq dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diduga dimanipulasi. Tudingan itu ramai dibahas di media sosial Facebook.

Dalam sebuah postingan, menunjukan kupon zakat dengan nominal Rp 5 ribu dicoret dan diganti dengan Rp 30 ribu. Namun, belakangan postingan itu sudah dihapus. Tudingan manipulasi itu kemudian dibantah oleh Baznas Jepara.

Sebelumnya, munculnya dugaan manipulasi itu bermuara di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Jepara. Ini bersamaan dengan bulan sedekah Basnaz Jepara selama Ramadan ini.

Baca: Baznas Jepara: Penerima BLT Bukan Sasaran Program Bulan Sedekah

Dalam program itu, setiap desa diberi seribu kupon. Dengan rincian 50 persen kupon nominal Rp 5 ribu, 25 persen kupon nominal Rp 10 ribu dan 25 persen kupon nominal Rp 20 ribu.

Pada kasus yang tengah ramai, di Desa Welahan ada warga yang ingin bersedekah senilai Rp 30 ribu. Namun, karena kuponnya tinggal yang nominal Rp 5 ribu, akhirnya pihak perangkat desa berinisiatif untuk tetap menerima sedekah senilai Rp 30 ribu itu.

“Tapi, oleh perangkat desa, angka Rp 5 ribu itu dicoret. Lalu diganti Rp 30 ribu dengan catatan karena memang kupon yang tersedia tinggal Rp 5 ribu,” jelas Achmad Jarjes, Petinggi Desa Welahan.

Jarjes menegaskan tidak ada pungutan atau potongan serupiahpun dalam penarikan ZIS itu. Sebelumnya memang, ada tuduhan mengarah kepadanya soal pemotongan tersebut.

“Tidak ada potongan sedikitpun. Semua sedekah yang masuk kami setorkan kepada Baznas,” tegas Jarjes.
“Tidak ada potongan sedikitpun. Semua sedekah yang masuk kami setorkan kepada Baznas,” tegas Jarjes.Perkara ini juga menjadi perhatian serius Kepala Baznas Jepara, Sholih. Pihaknya menegaskan penarikan ZIS ini murni sukarela dan tidak ada paksaan.Soal kupon pun, Sholih tidak memaksa setiap desa menghabiskan jatah yang diberikan olehnya. Bahkan, jika memang sampai program ini selesai kupon itu masih bersisa, Sholih sudah membuat ketentuan kupon itu harus dikembalikan kepada Baznas.“Misalnya di kasus itu, kupon tinggal yang Rp 5 ribu. Orangnya mau sedekah Rp 30 ribu. Masak ditolak? Akhirnya angka Rp 5 ribu dicoret diganti Rp 30 ribu. Kupon itu sebagai kwitasi. Dan saya pastikan tidak ada penyimpangan di sana,” jelas Sholih.Terkait dengan biaya operasional, Sholih menyampaikan ada aturan Baznas yang membolehkan mengambil 10 persen. Uang itu digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan program dan penyaluran ZIS.“Sepuluh persen itu murni untuk biaya operasional. Misalnya untuk mencetak surat-surat, BBM saat kegiatan atau penyaluran, atau membiayai acara Baznas,” terang Sholih.Sholih menambahkan, sebanyak 50 persen dari hasil program bulan sedekah itu akan dikembalikan untuk dikelola desa masing-masing. Nantinya, dana itu akan disalurkan dalam bentuk konsumtif kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler