diamankan kepolisian setempat. Sebab, ia tega mencabuli anak tirinya yang usianya masih di bawah umur.
, AKP M Fachrur Rozi mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres
.
Dijelaskan, kasus itu terjadi pada Senin (4/4/2022). Sekitar pukul 21.20 WIB, ibu korban disuruh pelaku untuk memeriksa saldo di tabungan lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Nah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Parahnya, aksi itu diketahui langsung ibu korban.
Nah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Parahnya, aksi itu diketahui langsung ibu korban.Melihat itu, ibu korban marah bukan main. Saat ditanya ibunya, korban mengaku pernah disetubuhi pelaku pada Sabtu (19/3/2022) saat malam hari.Atas tindakan bejad itu, tersangka dapat dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_289458" align="alignleft" width="1280"]

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menunjukan barang bukti kejahatan pencabulan pada anak di bawah umur. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Seorang ayah tiri di Kabupaten
Jepara diamankan kepolisian setempat. Sebab, ia tega mencabuli anak tirinya yang usianya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres
Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres
Jepara.
Dijelaskan, kasus itu terjadi pada Senin (4/4/2022). Sekitar pukul 21.20 WIB, ibu korban disuruh pelaku untuk memeriksa saldo di tabungan lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca: Jahat! Dua Pria Jepara Cabuli Bocah Bawah Umur
Nah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Parahnya, aksi itu diketahui langsung ibu korban.
Melihat itu, ibu korban marah bukan main. Saat ditanya ibunya, korban mengaku pernah disetubuhi pelaku pada Sabtu (19/3/2022) saat malam hari.
Atas tindakan bejad itu, tersangka dapat dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi