BPN Ukur Ulang Lahan Hunian WNA di Karimunjawa Jepara, Ternyata...
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 17 Mei 2022 14:15:37
MURIANEWS, Jepara - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara melakukan pengukuran ulang pada proyek hunian di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah.
Lahan itu sebelumnya sempat hebok karena diduga mencaplok lahan warga. Sejumlah pihak pun bereaksi atas dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan di The Start Up Island, PT Levels Hotel Indonesia (LHI).
Pengukuran ulang itu juga disaksikan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Sabtu (14/5/2022). Andi sapaan akrab Dian Kristiandi meminta para pihak yang dikomandoi camat segera melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan.
Baca: Pemkab Jepara Surati Pengembang, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Resmi Dihentikan“Segera gelar pertemuan, undang para pihak, baik dari pihak kecamatan, desa, pihak pengembang maupun warga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan proyek ini,” ujar Andi saat di lokasi.
Bupati berharap agar masalah itu segera terselesaikan supaya tidak muncul asumsi Kabupaten Jepara tidak pro investasi. Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga tak ingin investasi dari luar negeri atau dalam negeri tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terima semua investasi. Tapi satu, tidak sejengkal tanah pun dikuasai asing tanpa (mematuhi) peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Baca: Proyeknya di Karimunjawa Jepara Dihentikan, Ini Kata PT LHIBersama dengan itu, BPN
Jepara melakukan pengukuran lokasi proyek ini. Pengukuran ulang ini menjadi salah satu upaya mencari solusi dari permasalahan ini.
"Kami ke sini untuk melakulan pengukuran ulang. Upaya mencari kebenaran dari semua pihak. Ada petinggi, camat, dan para pihak yang punya tanah yang berbatasan dengan PT LHI. Maksudnya supaya tidak ada kesalahpahaman," jelas Andi.
"Kami ke sini untuk melakulan pengukuran ulang. Upaya mencari kebenaran dari semua pihak. Ada petinggi, camat, dan para pihak yang punya tanah yang berbatasan dengan PT LHI. Maksudnya supaya tidak ada kesalahpahaman," jelas Andi.Terpisah, Kepala ATR/BPN Kabupaten Jepara, Jaka Pramono, mengatakan berdasarkan hasil pengukuran ulang ternyata tidak ada pencaplokan lahan milik warga. Lahan yang diduga hasil caplokan itu ternyata masih dalam wilayah PT LHI.“Kemarin sudah dicek. Ujung-ujung batas itu masih ada. Pal-palnya masih berdiri. Ternyata masih dalam lokasi sertivikat (milik PT LHI, red),” terang Jaka, Selasa (17/5/2022).
Baca: Proyek Perumahan WNA Karimunjawa Jepara Diduga Caplok Tanah WargaJaka menjelaskan, semula memang ada pihak yang mempermasalahkan pembangunan pagar karena terlihat sedikit bengkok pada ujung lahan. Luasnya sekitar setengah meter.Dia menyebut, sesuai sertipikat, luas lahan yang dimiliki dan akan dibangun hunian oleh PT LHI adalah 3,4 hektare. Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi kalau mungkin ada perkembangan lahan selama proses pembangunan.“Yang pasti luasannya 3,4 hektare sesuai sertipikat. Soal lahan yang dipermasalahkan itu semua sudah clear. Tidak ada masalah,” tegas Jaka. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_290070" align="alignleft" width="1599"]

Bupati Jepara Dian Kristiandi kembali meninjau proyek PT LHI di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa Sabtu (14/5/2022) lalu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara melakukan pengukuran ulang pada proyek hunian di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah.
Lahan itu sebelumnya sempat hebok karena diduga mencaplok lahan warga. Sejumlah pihak pun bereaksi atas dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan di The Start Up Island, PT Levels Hotel Indonesia (LHI).
Pengukuran ulang itu juga disaksikan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Sabtu (14/5/2022). Andi sapaan akrab Dian Kristiandi meminta para pihak yang dikomandoi camat segera melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan.
Baca: Pemkab Jepara Surati Pengembang, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Resmi Dihentikan
“Segera gelar pertemuan, undang para pihak, baik dari pihak kecamatan, desa, pihak pengembang maupun warga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan proyek ini,” ujar Andi saat di lokasi.
Bupati berharap agar masalah itu segera terselesaikan supaya tidak muncul asumsi Kabupaten Jepara tidak pro investasi. Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga tak ingin investasi dari luar negeri atau dalam negeri tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terima semua investasi. Tapi satu, tidak sejengkal tanah pun dikuasai asing tanpa (mematuhi) peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Baca: Proyeknya di Karimunjawa Jepara Dihentikan, Ini Kata PT LHI
Bersama dengan itu, BPN
Jepara melakukan pengukuran lokasi proyek ini. Pengukuran ulang ini menjadi salah satu upaya mencari solusi dari permasalahan ini.
"Kami ke sini untuk melakulan pengukuran ulang. Upaya mencari kebenaran dari semua pihak. Ada petinggi, camat, dan para pihak yang punya tanah yang berbatasan dengan PT LHI. Maksudnya supaya tidak ada kesalahpahaman," jelas Andi.
Terpisah, Kepala ATR/BPN Kabupaten Jepara, Jaka Pramono, mengatakan berdasarkan hasil pengukuran ulang ternyata tidak ada pencaplokan lahan milik warga. Lahan yang diduga hasil caplokan itu ternyata masih dalam wilayah PT LHI.
“Kemarin sudah dicek. Ujung-ujung batas itu masih ada. Pal-palnya masih berdiri. Ternyata masih dalam lokasi sertivikat (milik PT LHI, red),” terang Jaka, Selasa (17/5/2022).
Baca: Proyek Perumahan WNA Karimunjawa Jepara Diduga Caplok Tanah Warga
Jaka menjelaskan, semula memang ada pihak yang mempermasalahkan pembangunan pagar karena terlihat sedikit bengkok pada ujung lahan. Luasnya sekitar setengah meter.
Dia menyebut, sesuai sertipikat, luas lahan yang dimiliki dan akan dibangun hunian oleh PT LHI adalah 3,4 hektare. Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi kalau mungkin ada perkembangan lahan selama proses pembangunan.
“Yang pasti luasannya 3,4 hektare sesuai sertipikat. Soal lahan yang dipermasalahkan itu semua sudah clear. Tidak ada masalah,” tegas Jaka.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi