Dua Pelaku Utama Bentrokan Berdarah di Jepara Ditangkap
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 26 Mei 2022 12:09:10
MURIANEWS, Jepara - Dua pelaku utama bentrokan berdarah di Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten
Jepara berhasil ditangkap. Keduanya yakni IS (31) dan MS (20) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari.
Untuk diketahui, bentrokan berdarah terjadi di Pasar Gadu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara Minggu (15/5/2022). Dalam peristiwa perkelahian antara pemuda Desa Ngetuk dan Desa Muryolobo itu menewaskan satu orang, yakni FR (30) warga Muryolobo.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (24/5/2022) kemarin. Dijelaskan usai kejadian tim Resmob Jepara dan Polda Jateng langsung bergerak mencari pelaku.
Baca: Kapolres Jepara: Tewasnya Warga Muryolobo Murni PengeroyokanSetelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah keluarganya yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat,” terang Warsono saat konferensi pers, Kamis (26/5/2022).
Saat ditangkap, lanjut Warsono, kedua tersangka sedang bekerja di tempat keluarganya itu. Kemudian, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Polres
Jepara untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ditangkap, lanjut Warsono, kedua tersangka sedang bekerja di tempat keluarganya itu. Kemudian, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Polres
Jepara untuk diperiksa lebih lanjut.Warsono mengungkapkan, IS merupakan pelaku yang membacok korban hingga tewas. Dengan menggunakan parang, IS membacok leher korban sampai putus kerongkongan dan urat napas. Selain itu, sabetan parang itu juga mengenai dada korban.Diberitakan sebelumnya, bentrokan antarpemuda dua desa, yakni Desa Muryolobo dan Ngetuk terjadi Minggu (15/5/2022). Bentrokan tersebut menewaskan FR (30), warga Desa Muryolobo.Sementara itu, dua korban lain berinisial SA (34) dan FD (27) berhasil selamat dari amukan para pelaku. Kini, keduanya dalam kondisi baik-baik saja.“Terhadap kedua pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Warsono. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_291999" align="alignleft" width="1920"]

Pelaku bentrokan antara Desa Muryolobo dan Ngetuk Jepara ditangkap Polisi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Dua pelaku utama bentrokan berdarah di Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten
Jepara berhasil ditangkap. Keduanya yakni IS (31) dan MS (20) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari.
Untuk diketahui, bentrokan berdarah terjadi di Pasar Gadu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara Minggu (15/5/2022). Dalam peristiwa perkelahian antara pemuda Desa Ngetuk dan Desa Muryolobo itu menewaskan satu orang, yakni FR (30) warga Muryolobo.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (24/5/2022) kemarin. Dijelaskan usai kejadian tim Resmob Jepara dan Polda Jateng langsung bergerak mencari pelaku.
Baca: Kapolres Jepara: Tewasnya Warga Muryolobo Murni Pengeroyokan
Setelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah keluarganya yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat,” terang Warsono saat konferensi pers, Kamis (26/5/2022).
Saat ditangkap, lanjut Warsono, kedua tersangka sedang bekerja di tempat keluarganya itu. Kemudian, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Polres
Jepara untuk diperiksa lebih lanjut.
Warsono mengungkapkan, IS merupakan pelaku yang membacok korban hingga tewas. Dengan menggunakan parang, IS membacok leher korban sampai putus kerongkongan dan urat napas. Selain itu, sabetan parang itu juga mengenai dada korban.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antarpemuda dua desa, yakni Desa Muryolobo dan Ngetuk terjadi Minggu (15/5/2022). Bentrokan tersebut menewaskan FR (30), warga Desa Muryolobo.
Sementara itu, dua korban lain berinisial SA (34) dan FD (27) berhasil selamat dari amukan para pelaku. Kini, keduanya dalam kondisi baik-baik saja.
“Terhadap kedua pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Warsono.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi