kembali menindak peredaran rokok ilegal. Kali ini, sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal disita dari Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten
.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan razia itu disebut Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Rini menerangkan, Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan tempat penyortiran pengiriman rokok illegal.
,” kata Rini, Jumat (3/6/2022).
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.Rini mengungkap, lima koli tersebut, empat koli diantaranya berisi 1.300 bungkus rokok illegal dengan merk Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok illegal berbagai merk. Tim segera melakukan pencegahan terhadap paket tersebut.“Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 41.040.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 27.494.640,” jelas Rini.Dari penyitaan ini, Rini berharap ada rasa jera bagi para produsen rokok ilegal. Pasalnya, pihaknya akan terus melakukan operasi semua produk rokok yang ilegal tersebut. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_293575" align="alignleft" width="1156"]

Sejumlah rokok ilegal kembali disita oleh Bea Cukai Kudus dari Kalipucang Jepara. (MURIANEWS/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Jepara –
Bea Cukai Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal. Kali ini, sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal disita dari Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten
Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan razia itu disebut Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Rini menerangkan, Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan tempat penyortiran pengiriman rokok illegal.
Baca: Penyelundupan Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati Digagalkan
“Tim segera menuju lokasi gudang di desa Kalipucang, Welahan,
Jepara,” kata Rini, Jumat (3/6/2022).
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Rini mengungkap, lima koli tersebut, empat koli diantaranya berisi 1.300 bungkus rokok illegal dengan merk Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok illegal berbagai merk. Tim segera melakukan pencegahan terhadap paket tersebut.
“Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 41.040.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 27.494.640,” jelas Rini.
Dari penyitaan ini, Rini berharap ada rasa jera bagi para produsen rokok ilegal. Pasalnya, pihaknya akan terus melakukan operasi semua produk rokok yang ilegal tersebut.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi