Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Polres Jepara mulai menggelar Operasi Patuh Candi hari ini sampai tanggal 26 Juni 2022. Ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.

Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Trikan Deayomi, menjelaskan delapan pelanggaran tersebut, yaitu knalpot brong, penggunaan rotator atau lampu strobo, balap liar, melawan arus, berkendara sambil main HP, mengenakan helm non-SNI, tak mengenakan sabuk pengaman, dan bonceng tiga.

Trikan mengatakan, pelaksanaan operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya masih menggunakan sistem manual atau konvensional, operasi kali ini menggunakan Elektronik Tilang (E-Tilang).

Baca: Operasi Patuh 2022, Penilangan Hanya Lewat ETLE

”Pelaksanaannya tetap menggunakan tilang elektronik. Tidak ada penindakan di lapangan,” kata Trikan kepada Murianews, Senin (13/6/2022).

Soal mekanisme penilangannya, Trikan menjelaskan semua berbasis digital. Semua bentuk pelanggaran difoto lalu dikirimkan ke sistem aplikasi yang dimiliki Polres dan Polda Jawa Tengah.

Pihaknya menyampaikan, petugas akan melakukan operasi secara mobile. Yaitu dengan cara berkeliling di jalan. Jika menemukan pelanggar, petugas akan langsung memotret pelanggar itu.”Anggota-anggota Satlantas bertugas pagi atau sore hari menemukan pelanggaran, tidak pakai helm (misalnya, red) langsung kita pakai Go Sigap (sistem aplikasi tilang elektroni, red),” jelas Trikan.Trikan menambahkan, dalam operasi ini, Polisi lebih mengutamakan tindakan preventif. Tujuannya, supaya tingkat pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan pengendara dapat diminimalisir.”Bayar tilangnya tetap lewat BRI,” pungkas Trikan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler