Perluasan Kawasan Industri Ditolak, Ketua Pansus: Kami Terima Masukannya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 4 Juli 2022 21:19:45
MURIANEWS, Jepara – Rencana perluasan kawasan industri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendapatkan penolakan dari NU dan Muhammadiyah. Keduanya kompak meminta Pemkab Jepara mengkaji ulang.
Ketua Panitia Khusus Raperda RTWR, Agus Sutrisna mengatakan pihaknya hanya memberikan masukan pada pihak-pihak yang diundang, yakni unsur pimpinan maupun sekretariat daerah.
“Yang saya usulkan yang ada irisannya dengan rencana tata ruang. Misalnya bergerak di lingkungan hidup atau lembaha tata ruang,” kata dia.
Baca: Kawasan Industri Jepara Diperluas, NU-Muhammadiyah Kompak MenolakTerkait adanya pihak yang pro dan kontra, pihaknya mengembalikan itu pada pihak eksekutif. Pihak yang menolak itu, bisa menyampaikannya pada pembahasan di pansus.
”Misalnya PCNU menyampaikan kepada pimpimam, pimpinan nanti koordinasi dengan lintas pimpinan, lalu koordinasi dengan ketua fraksi-fraksi. Lalu, koordinasi dengan fraksi-fraksi yang duduk di pansus pembahasan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, baik PCNU maupun PD Muhammadiyah Jepara, atau pihak lainnya masih bisa memberikan masukan-masukan. Salah satunya dengan mengajukan audiensi.
Menurutnya, baik PCNU maupun PD Muhammadiyah Jepara, atau pihak lainnya masih bisa memberikan masukan-masukan. Salah satunya dengan mengajukan audiensi.Dia menjelaskan, saat ini pembahasan Ranperda RTRW memasuki tahapan nota kepekatakan persetujuan substansi. Saat memasuki pembahasan tersebut terjadi dinamika tentang Pasal 38 yakni pola ruang yang berkaitan dengan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).Diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara berniat menambah kawasan industri. Itu terungkap dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2024.Dalam pasal 38, ada sembilan kecamatan yang diproyeksikan jadi kawasan industri. Sembilan kecamatan itu yakni, Kecamatan Bangsri, Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong dan Pecangaan. Totalnya sekitar 2.517 hektare.Sebelumnya, kawasan industri di Kabupaten Jepara hanya di tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Pecangaan, Mayong, dan Kalinyamatan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_248928" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi: Buruh pabrik di Jepara sedang menyelesaikan pekerjaan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Rencana perluasan kawasan industri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendapatkan penolakan dari NU dan Muhammadiyah. Keduanya kompak meminta Pemkab Jepara mengkaji ulang.
Ketua Panitia Khusus Raperda RTWR, Agus Sutrisna mengatakan pihaknya hanya memberikan masukan pada pihak-pihak yang diundang, yakni unsur pimpinan maupun sekretariat daerah.
“Yang saya usulkan yang ada irisannya dengan rencana tata ruang. Misalnya bergerak di lingkungan hidup atau lembaha tata ruang,” kata dia.
Baca: Kawasan Industri Jepara Diperluas, NU-Muhammadiyah Kompak Menolak
Terkait adanya pihak yang pro dan kontra, pihaknya mengembalikan itu pada pihak eksekutif. Pihak yang menolak itu, bisa menyampaikannya pada pembahasan di pansus.
”Misalnya PCNU menyampaikan kepada pimpimam, pimpinan nanti koordinasi dengan lintas pimpinan, lalu koordinasi dengan ketua fraksi-fraksi. Lalu, koordinasi dengan fraksi-fraksi yang duduk di pansus pembahasan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, baik PCNU maupun PD Muhammadiyah Jepara, atau pihak lainnya masih bisa memberikan masukan-masukan. Salah satunya dengan mengajukan audiensi.
Dia menjelaskan, saat ini pembahasan Ranperda RTRW memasuki tahapan nota kepekatakan persetujuan substansi. Saat memasuki pembahasan tersebut terjadi dinamika tentang Pasal 38 yakni pola ruang yang berkaitan dengan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara berniat menambah kawasan industri. Itu terungkap dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2024.
Dalam pasal 38, ada sembilan kecamatan yang diproyeksikan jadi kawasan industri. Sembilan kecamatan itu yakni, Kecamatan Bangsri, Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong dan Pecangaan. Totalnya sekitar 2.517 hektare.
Sebelumnya, kawasan industri di Kabupaten Jepara hanya di tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Pecangaan, Mayong, dan Kalinyamatan.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi