Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Aksi pencuri kotak amal di Masjid Jami Nurul Iman, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diketahui warga setempat.

Pelaku pencuri yang diketahui berinisial AA (40), warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara diserahkan polisi. Namun, aksi tersebut tak dilaporkan.

Kapolsek Kota, AKP Edy Purnomo mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku yang beraksi seorang diri mengincar masjid yang kondisinya sepi.

Baca: Jelang Iduladha, Harga Sembako di Jepara Stabil

”Di masjid tidak ada CCTV. Posisi masjid berada di pinggir jalan raya,” kata Edy saat ditemui Murianews, Jumat (8/7/2022).

Saat menjalankan aksinya, pelaku menempatkan mobilnya di dekat kotak amal yang berada di depan masjid. Itu dilakukan agar aksinya tak dilihat orang yang melintas di depan masjid.

Edy mengungkapkan, kotak amal tersebut terbuat dari stainless. Sayangnya, kotak amal itu mudah dibuka dengan tangan kosong, meski pun sudah digembok.

”Pelaku tidak pakai alat pencongkel. Dia pakai tangan kosong untuk membuka kotak amal. Lalu uangnya diambil,” jelas dia.

Aksi itu akhirnya diketahui warga yang rumahnya di samping masjid itu. Saat melihat aksi itu, warga tersebut tidak langsung menegur namun membiarkan pelaku menyelesaikan aksi.

Seteelah berhasil membobol kotak amal dan hendak masuk ke mobil, pelaku akhirnya ditemui warga tersebut. Warga itu mengajak pelaku mengobrol di serambi masjid.
Seteelah berhasil membobol kotak amal dan hendak masuk ke mobil, pelaku akhirnya ditemui warga tersebut. Warga itu mengajak pelaku mengobrol di serambi masjid.Sembari menjaga suasana seolah-olah tak ada sesuatu, warga itu menginformasikan kepada pengurus masjid tentang pembobolan itu.”Tak berselang lama, pengurus masjid datang dan langsung menginterogasi pelaku. Lalu dibawa ke kantor Polisi,” ujar dia.Saat berada di Polsek Kota, pelaku langsung diperiksa. Dalam pengakuannya, dia baru sekali menjalankan aksi itu.”Total uang yang diambil dari kotak amal itu Rp 623 ribu,” ungkap Edy.Pihak takmir masjid memutuskan untuk tidak melaporkan dan memproses pelaku secara hukum. Pelaku pun tidak ditahan. Menurut Kapolsek, jika dilaporkan, pelaku langsung disidang dengan tindak pidana ringan (Tipiring).”Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB ada mediasi. Pelaku dijemput keluarga dan perangkat desanya,” imbuh Edy.Pihaknya menambahkan, sebelumnya pelaku pernah melakukan aksi serupa di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri dan Desa Sekacer, Kecamatan Mlonggo. Aksinya sendiri tertangkap CCTV, namun tidak ada bukti kalau dia melakukan pencurian. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler