Atasi PMK, Pemkab Jepara Kucurkan Rp 485 Juta
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 19 Juli 2022 17:00:34
MURIANEWS, Jepara – Pemkab Jepara telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 485 juta untuk penaganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Anggaran itu dikucurkan setelah daerah tersebut ditetapkan berstatus tanggap darurat.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Ratib Zaini mengatakan, anggaran tersebut diambilkan dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD 2022.
Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan kebutuhan dan pengeluaran dalam menjalankan anggaran tersebut.
”Kami masih membuat rancangan kebutuhan yang kita jalankan ke depan,” terang Ratib, Selasa (19/7/2022).
Rencananya, anggaran tersebut digunakan untuk membeli obat dan peralatan. Obat-obatan yang dibutuhkan yakni obat anti radang, penurun panas, antibiotik dan vitamin untuk ternak.
Baca: Jepara Ditetapkan Tanggap Darurat PMKSedangkan, untuk peralatannya berupa Alat Pelindung Diri (APD) serta penyimpanan vaksin. ”Obat dan peralatan menjadi prioritas kami,” kata Ratib.
Selain itu, dari anggaran itu juga digunakan untuk membiayai 15 paket sosialiasi. Dengan status tanggap darurat, sosialisasi soal PMK akan dilakukan secara masif.Sebab, lanjut Ratib, hingga saat ini masih ada peternak yang menolak hewannya disuntik vaksin. Menurutnya, kondisi tersebut menghambat penanganan PMK.Ratib mengungkap, ribuan ternak di Jepara terancam PMK dalam beberapa waktu ke depan. Dia memprediksi sebanyak 5.304 ekor sapi, 757 ekor kerbau, 3.220 kambing, 1.388 ekor domba, daan 107 babi terancam terpapar.”Mudah-mudahan prediksi kita tidak meleset. Tapi apa pun bentuknya kewaspadaan kita kedepankan,” terangnya.Sebelumnya, mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_302963" align="alignleft" width="1280"]

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kepada ternak di Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Pemkab Jepara telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 485 juta untuk penaganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Anggaran itu dikucurkan setelah daerah tersebut ditetapkan berstatus tanggap darurat.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Ratib Zaini mengatakan, anggaran tersebut diambilkan dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD 2022.
Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan kebutuhan dan pengeluaran dalam menjalankan anggaran tersebut.
”Kami masih membuat rancangan kebutuhan yang kita jalankan ke depan,” terang Ratib, Selasa (19/7/2022).
Rencananya, anggaran tersebut digunakan untuk membeli obat dan peralatan. Obat-obatan yang dibutuhkan yakni obat anti radang, penurun panas, antibiotik dan vitamin untuk ternak.
Baca: Jepara Ditetapkan Tanggap Darurat PMK
Sedangkan, untuk peralatannya berupa Alat Pelindung Diri (APD) serta penyimpanan vaksin. ”Obat dan peralatan menjadi prioritas kami,” kata Ratib.
Selain itu, dari anggaran itu juga digunakan untuk membiayai 15 paket sosialiasi. Dengan status tanggap darurat, sosialisasi soal PMK akan dilakukan secara masif.
Sebab, lanjut Ratib, hingga saat ini masih ada peternak yang menolak hewannya disuntik vaksin. Menurutnya, kondisi tersebut menghambat penanganan PMK.
Ratib mengungkap, ribuan ternak di Jepara terancam PMK dalam beberapa waktu ke depan. Dia memprediksi sebanyak 5.304 ekor sapi, 757 ekor kerbau, 3.220 kambing, 1.388 ekor domba, daan 107 babi terancam terpapar.
”Mudah-mudahan prediksi kita tidak meleset. Tapi apa pun bentuknya kewaspadaan kita kedepankan,” terangnya.
Sebelumnya, mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi