Penutupan Pasar Hewan di Jepara Diperpanjang
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 20 Juli 2022 15:22:46
MURIANEWS, Jepara – Kebijakan penutupan pasar hewan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Diperpanjang. Dilanjutkannya kebijakan itu menyusul terus bertambahnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Jepara.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Ratib Zaini mengatakan, pasar hewan dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran PMK secara cepat.
”Pasar hewan masih kita tutup. Kami belum tahu penutupan itu sampai kapan. Yang pasti (dibuka) setelah PMK di Jepara sudah bisa dikendalikan,” tegas Ratib, Rabu (20/7/2022).
Seperti diketahui, sejak awal Juni lalu, seluruh pasar hewan di Jepara ditutup. Ada tiga pasar hewan besar di Jepara, yakni Pasar Pon Bangsri, Pasar Legi Keling, dan Pasar Wage Mayong.
Diungkapkan Ratib, kemunculan kasus PMK di Jepara kali pertama bermuara dari blantik atau penjual ternak. Mulanya, kasus pertama PMK muncul di Desa Sowan Kidul, Kecamatan Kedung. Saat itu, ada blantik membeli kerbau dari Jawa Timur.
Baca: Jepara Ditetapkan Tanggap Darurat PMKKemudian, kasus kedua muncul di Desa Jlegong, Kecamatan Keling. Kasus ini muncul setelah blantik sapi kulakan atau membeli dari Pasar Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kemudian, kasus kedua muncul di Desa Jlegong, Kecamatan Keling. Kasus ini muncul setelah blantik sapi kulakan atau membeli dari Pasar Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.”Sapi dari Tuban itu diperdagangkan di Pasar Keling,” jelas Ratib.Pada waktu berdekatan, salah satu pedagang membeli kerbau dari Jawa Timur di Pasar Wage Mayong, membawa kerbau itu ke kandang Boro Guwosobokerto, Kecamatan Pecangaan. Setelah itu, justru menjadi klaster penyebaran PMK terbesar di Jepara.”Selanjutnya terjadi penularan masif di pasar hewan yang menjadi klaster-klaster kecil di desa,” ungkap Ratib.Diketahui, Selasa (19/7/2022), Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_303172" align="alignleft" width="1280"]

Suasana Pasar Pon Bangsri Jepara beberapa waktu lalu saat pasar hewan ditutup. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Kebijakan penutupan pasar hewan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Diperpanjang. Dilanjutkannya kebijakan itu menyusul terus bertambahnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Jepara.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Ratib Zaini mengatakan, pasar hewan dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran PMK secara cepat.
”Pasar hewan masih kita tutup. Kami belum tahu penutupan itu sampai kapan. Yang pasti (dibuka) setelah PMK di Jepara sudah bisa dikendalikan,” tegas Ratib, Rabu (20/7/2022).
Seperti diketahui, sejak awal Juni lalu, seluruh pasar hewan di Jepara ditutup. Ada tiga pasar hewan besar di Jepara, yakni Pasar Pon Bangsri, Pasar Legi Keling, dan Pasar Wage Mayong.
Diungkapkan Ratib, kemunculan kasus PMK di Jepara kali pertama bermuara dari blantik atau penjual ternak. Mulanya, kasus pertama PMK muncul di Desa Sowan Kidul, Kecamatan Kedung. Saat itu, ada blantik membeli kerbau dari Jawa Timur.
Baca: Jepara Ditetapkan Tanggap Darurat PMK
Kemudian, kasus kedua muncul di Desa Jlegong, Kecamatan Keling. Kasus ini muncul setelah blantik sapi kulakan atau membeli dari Pasar Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
”Sapi dari Tuban itu diperdagangkan di Pasar Keling,” jelas Ratib.
Pada waktu berdekatan, salah satu pedagang membeli kerbau dari Jawa Timur di Pasar Wage Mayong, membawa kerbau itu ke kandang Boro Guwosobokerto, Kecamatan Pecangaan. Setelah itu, justru menjadi klaster penyebaran PMK terbesar di Jepara.
”Selanjutnya terjadi penularan masif di pasar hewan yang menjadi klaster-klaster kecil di desa,” ungkap Ratib.
Diketahui, Selasa (19/7/2022), Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi