Proyek Jalan Mindahan-Damaran Jepara Diprediksi Molor
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 25 Juli 2022 14:24:58
MURIANEWS, Jepara – Proyek pemeliharaan Jalan Mindahan-Damaran, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diprediksi tak bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, proyek tersebut baru terlaksana sekitar 25 persen. Menurut hitungan waktunya, pekerjaan pemeliharaan tak bisa tetap waktu.
Pasalnya, sesuai dalam kontrak, proyek itu dimulai 31 Maret 2022 dan berakhir 28 Juli 2022.
”Kalau dihitung, kurang sepekan waktu kontraknya sudah habis. Tapi sampai saat ini baru 25 persen pengerjaannya,” kata Wachid, Senin (25/7/2022).
Baca: Berlubang, Jalan Jepara-Welahan DitambalWachid sendiri sempat mengingatkan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di lokasi. Menurutnya, rekanan telah mempermainkan uang rakyat, sehingga perlu mendapatkan sanksi.
”Kami meminta pak Kapolres dan pak Bupati untuk menindaklanjuti. Ini uang rakyat dipermainkan,” tegas Wachid.
Pihaknya juga meminta anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jepara untuk mengkroscek rekanan tersebut. Namun, pihak rekanan selalu tak hadir saat dipanggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Pihaknya juga meminta anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jepara untuk mengkroscek rekanan tersebut. Namun, pihak rekanan selalu tak hadir saat dipanggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).Terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan, pemeliharaan yang dikerjakan PT Batas (Bangun Tata Sarana) itu bernilai kontrak Rp 2,5 miliar.Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari. Namun, diperkirakan proyek itu tak selesai sesuai waktu yang ditentukan.”DPUPR sudah melakukan teguran-teguran kepada rekanan,” terangnya.Bahkan, lanjutnya, DPUPR juga telah melaksanakan
show cause meeting pertama dan kedua, yaitu rapat pembuktian keterlambatan. Pelaksana telah mengajukan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga tuntas.”Kami berikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan,” jelas Ary. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_304258" align="alignleft" width="1600"]

Kindisi proyek Jalan Mindahan-Damaran Jepara yang molor. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Proyek pemeliharaan Jalan Mindahan-Damaran, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diprediksi tak bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, proyek tersebut baru terlaksana sekitar 25 persen. Menurut hitungan waktunya, pekerjaan pemeliharaan tak bisa tetap waktu.
Pasalnya, sesuai dalam kontrak, proyek itu dimulai 31 Maret 2022 dan berakhir 28 Juli 2022.
”Kalau dihitung, kurang sepekan waktu kontraknya sudah habis. Tapi sampai saat ini baru 25 persen pengerjaannya,” kata Wachid, Senin (25/7/2022).
Baca: Berlubang, Jalan Jepara-Welahan Ditambal
Wachid sendiri sempat mengingatkan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di lokasi. Menurutnya, rekanan telah mempermainkan uang rakyat, sehingga perlu mendapatkan sanksi.
”Kami meminta pak Kapolres dan pak Bupati untuk menindaklanjuti. Ini uang rakyat dipermainkan,” tegas Wachid.
Pihaknya juga meminta anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jepara untuk mengkroscek rekanan tersebut. Namun, pihak rekanan selalu tak hadir saat dipanggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan, pemeliharaan yang dikerjakan PT Batas (Bangun Tata Sarana) itu bernilai kontrak Rp 2,5 miliar.
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari. Namun, diperkirakan proyek itu tak selesai sesuai waktu yang ditentukan.
”DPUPR sudah melakukan teguran-teguran kepada rekanan,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, DPUPR juga telah melaksanakan
show cause meeting pertama dan kedua, yaitu rapat pembuktian keterlambatan. Pelaksana telah mengajukan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga tuntas.
”Kami berikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan,” jelas Ary.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi