Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemkab Jepara Bentuk Relawan Antinarkoba
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 27 Juli 2022 17:51:46
MURIANEWS, Jepara – Guna mengurangi tingkat kerawanan dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pemerintah setempat membentuk dan melatih relawan antinarkoba di desa.
Saat ini, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara, dari 184 desa di Jepara, baru sekitar 80 desa yang sudah terbentuk relawan antinarkoba. Sementara, 11 desa di antaranya, telah ditetapkan sebagai Desa Antinarkoba.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, para relawan antinarkoba itu juga telah mendapatkan pelatihan. Pembentukan relawan antinarkoba dan desa antinarkoba itu diharapkan semua elemen di desa hingga tingkat kabupaten bias bergerak secara sinergis.
”Saya juga mengajak kepada semua pihak agar lebih peduli terhadap penyebaran narkoba. Karena nasib bangsa ini sedang dipertaruhkan,” tandas Edy saat membuka pelatihan Relawan Anti Narkoba di Gedung Shima Setda Jepara, Rabu (27/7/2022).
Baca: Gawat! Kerawanan Narkoba di Jepara Rangking Dua Se-JatengPelatihan relawan antinarkoba itu sendiri dilaksanakan selama 2 hari. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang yang terdiri dari akademisi, relawan desa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
Diberitakan sebelumnya, Edy Supriyanta prihatin dengan tingginya kasus narkoba di Kabupaten Jepara. Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng 2021, Kabupaten Jepara menempati peringkat kedua Jateng dalam peta kerawanan dan peredaran narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Edy Supriyanta prihatin dengan tingginya kasus narkoba di Kabupaten Jepara. Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng 2021, Kabupaten Jepara menempati peringkat kedua Jateng dalam peta kerawanan dan peredaran narkoba.Menurutnya, dalam data yang sama kasus penyalahgunaan narkoba di Jepara mengalami peningkatan 1,56 persen dari sebelumnya.Sementara, tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jepara pada 2021 terbanyak, di Kecamatan Batealit dan Tahunan. Masing-masing ada tujuh kasus.Kemudian, disusul Kecamatan Bangsri dengan enam kasus, Kecamatan Jepara (5) dan Pecangaan (4). Sementara itu, hingga Juli 2022 ini, Polres Jepara mengungkap kasus narkoba sebanyak 23 kasus dengan total 33 orang tersangka.“Kita semua sangat prihatin dengan kondisi ini. Untuk itu, sosialisasi serta penyebaran informasi tentang bahaya narkoba di tengah masyarakat harus terus-menerus dilakukan. Sehingga kesadaran masyarakat akan terbangun dengan sendirinya. Tiap desa juga harus dibentuk relawan anti narkotika,” jelas Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_304893" align="alignleft" width="1024"]

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan berkas kepada relawan antinarkoba. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Guna mengurangi tingkat kerawanan dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pemerintah setempat membentuk dan melatih relawan antinarkoba di desa.
Saat ini, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara, dari 184 desa di Jepara, baru sekitar 80 desa yang sudah terbentuk relawan antinarkoba. Sementara, 11 desa di antaranya, telah ditetapkan sebagai Desa Antinarkoba.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, para relawan antinarkoba itu juga telah mendapatkan pelatihan. Pembentukan relawan antinarkoba dan desa antinarkoba itu diharapkan semua elemen di desa hingga tingkat kabupaten bias bergerak secara sinergis.
”Saya juga mengajak kepada semua pihak agar lebih peduli terhadap penyebaran narkoba. Karena nasib bangsa ini sedang dipertaruhkan,” tandas Edy saat membuka pelatihan Relawan Anti Narkoba di Gedung Shima Setda Jepara, Rabu (27/7/2022).
Baca: Gawat! Kerawanan Narkoba di Jepara Rangking Dua Se-Jateng
Pelatihan relawan antinarkoba itu sendiri dilaksanakan selama 2 hari. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang yang terdiri dari akademisi, relawan desa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
Diberitakan sebelumnya, Edy Supriyanta prihatin dengan tingginya kasus narkoba di Kabupaten Jepara. Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng 2021, Kabupaten Jepara menempati peringkat kedua Jateng dalam peta kerawanan dan peredaran narkoba.
Menurutnya, dalam data yang sama kasus penyalahgunaan narkoba di Jepara mengalami peningkatan 1,56 persen dari sebelumnya.
Sementara, tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jepara pada 2021 terbanyak, di Kecamatan Batealit dan Tahunan. Masing-masing ada tujuh kasus.
Kemudian, disusul Kecamatan Bangsri dengan enam kasus, Kecamatan Jepara (5) dan Pecangaan (4). Sementara itu, hingga Juli 2022 ini, Polres Jepara mengungkap kasus narkoba sebanyak 23 kasus dengan total 33 orang tersangka.
“Kita semua sangat prihatin dengan kondisi ini. Untuk itu, sosialisasi serta penyebaran informasi tentang bahaya narkoba di tengah masyarakat harus terus-menerus dilakukan. Sehingga kesadaran masyarakat akan terbangun dengan sendirinya. Tiap desa juga harus dibentuk relawan anti narkotika,” jelas Edy.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi