Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Satu dari tiga buronan kasus bentrokan maut Muryolobo-Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara ditangkap. Diketahui, tersangka yang ditangkap berinisial CG (24).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, CG yang merupakan warga Desa Ngetuk ikut andil dalam bentrok maut yang menewaskan seorang warga Desa Muryolobo itu.

”Tim Resmob Polres Jepara berhasil menangkap CG saat mengendarai truk di Jalan Lingkar Pati (22/7/2022),” terang Rozi, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, bentrokan maut itu terjadi pada 15 Mei 2022, di Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari. Bentrokan melibatkan dua kelompok pemuda dari Desa Muryolobo dan Desa Ngetuk.

Rozi menjelaskan, sebelum bentrokan terjadi, CG sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Ngetuk. Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu Desa Bendanpete.

Baca: Bentrok Dua Desa di Jepara, Empat Orang Diperiksa

Saat itu, dikatakan ada pemuda Desa Muryolobo yang melempar botol ke salah satu pemuda Ngetuk. Merespon ajakan tersebut, CG kemudian ke rumah rekannya berinisial MU untuk meminjam parang. Setelah itu, dia pergi ke Gapura Ceplesan Desa Bendanpete.

Saat itu, CG melihat ketiga korban yang merupakan warga Desa Muryolobo tengah berkelahi dengan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.Tak berselang lama, korban lari dikejar para pemuda Desa Ngetuk.  Saat itu, tersangka MS, AU dan PD sedang merusak motor Honda Vario milik korban.”Kemudian tersangka CG ikut merusak sepeda motor korban tersebut. Setelah kejadian itu, dia kabur ke Jakarta,” ungkap Rozi.Setelah ditangkap, lanjut Rozi, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebilah parang beserta sarung pedang dari kayu yang sudah rusak dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 putih.Atas tindakan tersebut, Rozi mengancam CG dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler