Aktivitas Kendaraan berat di Jepara Bakal Diatur
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 11 Agustus 2022 16:09:38
MURIANEWS, Jepara – Kendaraan berat dinilai menjadi salah satu biang kemacetan di Jepara. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diminta mengatur ulang jam aktivitas kendaraan berat tersebut.
Desakan permintaan itu disampaikan anggota DPRD Jepara, Patmo Wisnu Nugroho, Kamis (11/8/2022). Menurutnya, pengaturan ulang jam itu mendesak dilakukan.
”Masalahnya, kemacetan di sejumlah titik di Jepara ini sudah parah. Apalagi saat jam-jam sibuk. Itu juga ditambah dengan adanya kendaraan bertonase yang ikut melintas pada jam tersebut,” kata Wisnu saat ditemui
Murianews di ruang Fraksi NasDem.
Wisnu mengungkapkan, selama ini, jam-jam sibuk berada di rentang pukul 06.00-07.30 WIB. Biasanya, pada rentang waktu itu, anak-anak sekolah dan karyawan perusahaan sedang berangkat.
Baca: Jepara Butuh Guru Agama KristenKemudian, pada rentang pukul 16.00-18.00 WIB, jalanan di Jepara juga selalu padat. Terutama di kawasan padat industri.
”Terutama di wilayah Jepara selatan. Di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Nalumsari dan Pecangaan. Jadi, konsentrasi kepadatan lalu lintas harus segera diurai,” tegas Wisnu.
Wisnu menyarankan, kendaraan bertonase itu hanya boleh melintas di luar jam-jam sibuk.
Ia mendorong Pemkab Jepara memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda itu sendiri sudah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jepara.”Kami sudah bahas dengan berbagai stakeholders. Di internal, kami sudah sepakat. Tinggal pihak eksekutif ini mau memasukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023 atau tidak,” jelas Wisnu.Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara, Trisno Santoso mengatakan, selama ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur jam lewat kendaraan bertonase. Sejauh ini, aturan itu hanya berupa imbauan.”Selama ini baru ada imbauan saja. Akibatnya, masih banyak kendaraan bertonase yang melintas pada jam sibuk. Akibatnya, kemacetan semakin parah,” ujar Trinso.Trisno menyambut baik klausul aturan jam melintas kendaraan bertonase dalam raperda inisiatif DPRD itu. Namun, saat ini materi ranperda tersebut masih berada di tangan bagian hukum Setda Jepara.”Memang perlu ada aturan yang jelas. Supaya semakin tertib,” pungkas Trisno. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_308196" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu kendaraan berat sedang melintas di kawasan Jepara Kota. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Kendaraan berat dinilai menjadi salah satu biang kemacetan di Jepara. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diminta mengatur ulang jam aktivitas kendaraan berat tersebut.
Desakan permintaan itu disampaikan anggota DPRD Jepara, Patmo Wisnu Nugroho, Kamis (11/8/2022). Menurutnya, pengaturan ulang jam itu mendesak dilakukan.
”Masalahnya, kemacetan di sejumlah titik di Jepara ini sudah parah. Apalagi saat jam-jam sibuk. Itu juga ditambah dengan adanya kendaraan bertonase yang ikut melintas pada jam tersebut,” kata Wisnu saat ditemui
Murianews di ruang Fraksi NasDem.
Wisnu mengungkapkan, selama ini, jam-jam sibuk berada di rentang pukul 06.00-07.30 WIB. Biasanya, pada rentang waktu itu, anak-anak sekolah dan karyawan perusahaan sedang berangkat.
Baca: Jepara Butuh Guru Agama Kristen
Kemudian, pada rentang pukul 16.00-18.00 WIB, jalanan di Jepara juga selalu padat. Terutama di kawasan padat industri.
”Terutama di wilayah Jepara selatan. Di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Nalumsari dan Pecangaan. Jadi, konsentrasi kepadatan lalu lintas harus segera diurai,” tegas Wisnu.
Wisnu menyarankan, kendaraan bertonase itu hanya boleh melintas di luar jam-jam sibuk.
Ia mendorong Pemkab Jepara memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda itu sendiri sudah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jepara.
”Kami sudah bahas dengan berbagai stakeholders. Di internal, kami sudah sepakat. Tinggal pihak eksekutif ini mau memasukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023 atau tidak,” jelas Wisnu.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara, Trisno Santoso mengatakan, selama ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur jam lewat kendaraan bertonase. Sejauh ini, aturan itu hanya berupa imbauan.
”Selama ini baru ada imbauan saja. Akibatnya, masih banyak kendaraan bertonase yang melintas pada jam sibuk. Akibatnya, kemacetan semakin parah,” ujar Trinso.
Trisno menyambut baik klausul aturan jam melintas kendaraan bertonase dalam raperda inisiatif DPRD itu. Namun, saat ini materi ranperda tersebut masih berada di tangan bagian hukum Setda Jepara.
”Memang perlu ada aturan yang jelas. Supaya semakin tertib,” pungkas Trisno.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi