Jalan Tol Jepara-Demak Diusulkan
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 11 Agustus 2022 18:43:58
MURIANEWS, Jepara – Pembangunan Jalan Tol Jepara-Demak diusulkan Pemerintah Kabupaten Jepara. Itu dilakukan agar mobilitas dan roda ekonomi di Kabupaten Jepara lebih mudah.
Pengusulan itu tertuang dalam surat Pj Bupati Jepara Nomor 050/3293 yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 9 Agustus 2022 tentang trase jalan tol Demak-Jepara.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menemui Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan, Selasa (9/8/2022), di Jakarta.
Kunjungannya ke sana, Edy Supriyanta didampingi Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Subiyanto, Kepala DPUPR Ary Bachtiar,
Baca: Aktivitas Kendaraan berat di Jepara Bakal DiaturEdy Supriyanta mengatakan, dengan terbitnya Kepmen PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 yang memuat jalan tol rencana ke Jepara, itu perlu segera untuk direalisasikan.
Pertimbangannya, yakni untuk memudahkan akses transportasi antara wiayah Jepara dengan daerah lainnya. Dengan begitu, dapat menciptakan efisiensi dan efektifitas arus barang dan manusia.
Pertimbangannya, yakni untuk memudahkan akses transportasi antara wiayah Jepara dengan daerah lainnya. Dengan begitu, dapat menciptakan efisiensi dan efektifitas arus barang dan manusia.”Selain itu, juga berdampak positif bagi perekonomian wilayah Kabupaten Jepara,” ujar Edy Supriyanta, Kamis (11/8/2022).Ia menjelaskan, secara garis besar trase jalan tol Demak-Jepara yang diusulkan nanti melalui Kecamatan Wedung (Demak), Kecamatan Kedung (Jepara), hingga Kecamatan Tahunan (Jepara).Edy berharap dengan dibukanya jalur tol ini, tentu saja akan meningkatkan potensi investasi di Kabupaten Jepara.”Keberadaan Jepara sebagai daerah investasi tertinggi se-Jawa Tengah, pertumbuhan industri skala besar yang signifikan,obyek vital PLTU dan wisata Karimunjawa sebagai kawasan pengembangan pariwisata nasional, diharapkan menjadi pertimbangan untuk pembangunan jalan tol ini,” jelas dia. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_308243" align="alignleft" width="1496"]

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengajukan usulan pembangunan jalan tol Demak-Jepara. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Pembangunan Jalan Tol Jepara-Demak diusulkan Pemerintah Kabupaten Jepara. Itu dilakukan agar mobilitas dan roda ekonomi di Kabupaten Jepara lebih mudah.
Pengusulan itu tertuang dalam surat Pj Bupati Jepara Nomor 050/3293 yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 9 Agustus 2022 tentang trase jalan tol Demak-Jepara.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menemui Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan, Selasa (9/8/2022), di Jakarta.
Kunjungannya ke sana, Edy Supriyanta didampingi Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Subiyanto, Kepala DPUPR Ary Bachtiar,
Baca: Aktivitas Kendaraan berat di Jepara Bakal Diatur
Edy Supriyanta mengatakan, dengan terbitnya Kepmen PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 yang memuat jalan tol rencana ke Jepara, itu perlu segera untuk direalisasikan.
Pertimbangannya, yakni untuk memudahkan akses transportasi antara wiayah Jepara dengan daerah lainnya. Dengan begitu, dapat menciptakan efisiensi dan efektifitas arus barang dan manusia.
”Selain itu, juga berdampak positif bagi perekonomian wilayah Kabupaten Jepara,” ujar Edy Supriyanta, Kamis (11/8/2022).
Ia menjelaskan, secara garis besar trase jalan tol Demak-Jepara yang diusulkan nanti melalui Kecamatan Wedung (Demak), Kecamatan Kedung (Jepara), hingga Kecamatan Tahunan (Jepara).
Edy berharap dengan dibukanya jalur tol ini, tentu saja akan meningkatkan potensi investasi di Kabupaten Jepara.
”Keberadaan Jepara sebagai daerah investasi tertinggi se-Jawa Tengah, pertumbuhan industri skala besar yang signifikan,obyek vital PLTU dan wisata Karimunjawa sebagai kawasan pengembangan pariwisata nasional, diharapkan menjadi pertimbangan untuk pembangunan jalan tol ini,” jelas dia.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi