Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Salah satu staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dicatut sebagai anggota Partai politik (Parpol). Kini, nama staf tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko membenarkan adanya satu stafnya yang dicatut masuk dalam salah satu parpol. Staf tersebut bernama Dian Fatma, selaku Staf Analisa Hukum.

Sujiantoko mengungkapkan, pada fase pendaftaran parpol yang baru ditutup dini hari tadi, telah ada lima anggota Bawaslu Jepara yang dicatut dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Tetapi, karena sifatnya masih fluktuatif di tanggal 1-14 Agustus 2022, empat nama anggota terhapus dari Sipol.

”Di akhir penutupan pendaftaran, masih terdapat satu staf yang dicatut dalam Sipol,” terang Sujiantoko saat ditemui Murianews di Kantor Bawaslu Jepara, Senin (15/8/2022).

Baca: Pabrik-Pabrik di Jepara Bakal Diwajibkan Sediakan Angkutan Khusus Karyawan

Kendati begitu, Sujiantoko menyatakan pihaknya tak mengetahui Dian Fatma dicatut pada partai apa. Mendapati temuan tersebut, Sujiantoko langsung meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Kendati begitu, Sujiantoko menyatakan pihaknya tak mengetahui Dian Fatma dicatut pada partai apa. Mendapati temuan tersebut, Sujiantoko langsung meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.”Semua staf yang dicatut dalam Sipol langsung kita lakukan klarifikasi. Apakah benar anggota parpol atau tidak? Jawabannya tidak jadi anggota parpol apapun,” tegas Sujiantoko.Setelah klarifikasi itu, Sujiantoko lalu membuat laporan kepada Bawaslu RI. Isinya, yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi anggota parpol apapun.Tak berhenti di sana, pihaknya akan melakukan penyisiran kembali bila masih ada anggota Bawaslu Jepara yang dicatut dalam Sipol.Ia juga menyarankan agar masyarakat yang dicatut dalam Sipol, padahal bukan anggota parpol, bisa melaporkan ke Bawaslu Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler