Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2022 diusulkan direvisi. Sedikitnya ada tujuh hal yang jadi alasan perubahannya.

Usulan revisi itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Edy Supriyanta dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara, Selasa (16/8/2022). Dalam agenda itu, Edy mengungkapkan alasan-alasannya.

Baca: 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilkades

Pertama, terdapat perubahan besaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHHT) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kedua, diterimanya alokasi belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga, terbitnya ketentuan Menteri Kesehatan RI terkait pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan, serta pengangkatan dan penempatan tenaga relawan bidang kesehatan yang menangani Covid-19.

”Keempat, adanya penyesuaian pada alokasi dan peruntukan belanja tidak terduga,” tambah Edy Supriyanta.

Kelima, instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Keenam, adanya penambahan subkegiatan, kinerja, indikator, dan satuan berdasarkan surat Sekjen Kemendagri.Terakhir, ada perubahan asumsi atau proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan lainnya.Menurut Edy, perubahan KUA-PPAS tahun 2022, merupakan embrio rancangan perubahan APBD Kabupaten Jepara di tahun yang sama.Dalam usulannya, disebutkan pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 2,37 triliun, turun sebesar Rp 42 miliar dari penetapan sebesar Rp 2,4 triliun.Adapun rencana belanja naik Rp 36 miliar, dari penetapan sebesar Rp 2,58 triliun menjadi Rp 2,617 triliun.Selanjutnya penerimaan pembiayaan pada APBD penetapan sebesar Rp 190,8 miliar, direncanakan menjadi Rp 269,19 miluiar, atau naik sebesar Rp 78,36 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sama dengan penetapan, yaitu sebesar Rp 25 miliar. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar