– Sebanyak 257 dari 386 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat remisi. Pemberian remisi itu dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Nasihul Hakim, Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jepara bersama Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyerahkan langsung surat remisi kepada para WBP setelah Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di Halaman Setda Jepara, Rabu (7/8/2022).
Hakim menjelaskan, remisi terbagi menjadi dua. Yakni remisi umum I sebanyak 253 orang dan remisi umum II sebanyak empat orang.
.
Hakim menerangkan, remisi umum I adalah narapidana yang mendapatkan remisi, tapi tidak langsung bebas karena sisa masa penahanannya masih ada.
Sedangkan, untuk remisi umum II yaitu narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas. Pasalnya, masa penahanan mereka telah habis.
”Narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ada empat orang,” imbuh Hakim.Melalui remisi itu, Hakim berharap kepada mereka yang terbebas dari tahanan bisa berperilaku lebih baik. Serta tak mengulangi kesalahan yang berhadapan dengan hukum lagi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_309281" align="alignleft" width="1024"]

Penyerahan surat remisi kepada para narapidana di Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Sebanyak 257 dari 386 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat remisi. Pemberian remisi itu dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Nasihul Hakim, Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jepara bersama Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyerahkan langsung surat remisi kepada para WBP setelah Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di Halaman Setda Jepara, Rabu (7/8/2022).
Hakim menjelaskan, remisi terbagi menjadi dua. Yakni remisi umum I sebanyak 253 orang dan remisi umum II sebanyak empat orang.
”Total ada 257 warga binaan yang dapat remisi,” kata Hakim kepada
Murianews.
Baca: Napi Terorisme dan Kasus Korupsi di Lapas Semarang Kebagian Jatah Remisi
Hakim menerangkan, remisi umum I adalah narapidana yang mendapatkan remisi, tapi tidak langsung bebas karena sisa masa penahanannya masih ada.
Sedangkan, untuk remisi umum II yaitu narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas. Pasalnya, masa penahanan mereka telah habis.
”Narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ada empat orang,” imbuh Hakim.
Melalui remisi itu, Hakim berharap kepada mereka yang terbebas dari tahanan bisa berperilaku lebih baik. Serta tak mengulangi kesalahan yang berhadapan dengan hukum lagi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada judul dan isi demi peningkatan kualitas berita.