Mau Jadi Petinggi di Jepara, Simak Syaratnya
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 18 Agustus 2022 16:13:04
MURIANEWS, Jepara – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara bakal menggelar pemilihan petinggi atau kepala desa (Pilkades). Penyelenggaraannya dilakukan pada 14 November 2022.
Tahapan pendaftaran sendiri dimulai pada Selasa (23/8/2022) hingga Rabu (31/8/2022) nanti. Bagi yang berminat, bisa segera mempersiapkan syarat-syarat yang ditentukan.
Syarat-syarat tersebut termaktub dalam Pasal 31 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemilihan Petinggi.
Itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto.
”Selain syarat-syarat administrasi soal kependudukan, ada sejumlah syarat pokok. Soal ijazah, minimal lulusan SLTP sederajat,” kata Edy, Kamis (18/8/2022).
Baca: 24 Desa di Jepara Bakal Gelar PilkadesDijelaskan, calon petingga yang melamar juga minimal berusia 25 tahun. Kemudian tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.
”Kecuali, yang bersangkutan mengakui di depan publik jika pernah dipenjara pidana lima tahun dan tidak pernah menjadi residivis,” imbuhnya.
”Kecuali, yang bersangkutan mengakui di depan publik jika pernah dipenjara pidana lima tahun dan tidak pernah menjadi residivis,” imbuhnya.Selain itu, calon Petinggi juga tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan juga menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.”Calon juga tidak boleh yang pernah menjabat sebagai petinggi tiga kali masa jabatan,” imbuh Edy.Kemudian, bagi petinggi yang ingin mencalonkan dirinya kembali, dia harus menyerahkan laporan masa akhir jabatan sesuai aturan perundang-undangan.Selain itu, lanjut Edy, calon petinggi juga harus menyerahkan uang jaminan kepada panitia pemilihan. Nominalnya, disesuaikan dengan ketentuan panitia dan sesuai dengan asas kewajaran.”Biaya pendafatarn calon memang gratis. Tapi harus ada uang jaminan,” jelas Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_309498" align="alignleft" width="2560"]

Ilustrasi Pilkades. (Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara bakal menggelar pemilihan petinggi atau kepala desa (Pilkades). Penyelenggaraannya dilakukan pada 14 November 2022.
Tahapan pendaftaran sendiri dimulai pada Selasa (23/8/2022) hingga Rabu (31/8/2022) nanti. Bagi yang berminat, bisa segera mempersiapkan syarat-syarat yang ditentukan.
Syarat-syarat tersebut termaktub dalam Pasal 31 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemilihan Petinggi.
Itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto.
”Selain syarat-syarat administrasi soal kependudukan, ada sejumlah syarat pokok. Soal ijazah, minimal lulusan SLTP sederajat,” kata Edy, Kamis (18/8/2022).
Baca: 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilkades
Dijelaskan, calon petingga yang melamar juga minimal berusia 25 tahun. Kemudian tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.
”Kecuali, yang bersangkutan mengakui di depan publik jika pernah dipenjara pidana lima tahun dan tidak pernah menjadi residivis,” imbuhnya.
Selain itu, calon Petinggi juga tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan juga menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
”Calon juga tidak boleh yang pernah menjabat sebagai petinggi tiga kali masa jabatan,” imbuh Edy.
Kemudian, bagi petinggi yang ingin mencalonkan dirinya kembali, dia harus menyerahkan laporan masa akhir jabatan sesuai aturan perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Edy, calon petinggi juga harus menyerahkan uang jaminan kepada panitia pemilihan. Nominalnya, disesuaikan dengan ketentuan panitia dan sesuai dengan asas kewajaran.
”Biaya pendafatarn calon memang gratis. Tapi harus ada uang jaminan,” jelas Edy.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi