– Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang. Kini pelaku ditahan di Mapolres jepara.
Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto mengungkapkan, kedua tersangka yakni berinisial A dan RR. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda.
”Ada dua orang pengedar yang kami tangkap. Waktu penangkapannya berbeda,” kata Biyanto, Jumat (19/8/2022).
Pihaknya menjelaskan, tersangka A ditangkap di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin 1 Agustus 2022 lalu.
Sementara, tersangka kedua berinisial RR ditangkap Biyanto di Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jumat 12 Agustus 2022.
Dari penangkapan keduanya, lanjut Biyanto, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 830 butir obat berbahaya berlogo Y, HP dan SPM.”Semua barang bukti sudah kami sita,” jelas Biyanto.Kepada kedua tersangka, polisi menyangkakan Pasal Primair 197 subsider Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang kesehatan.Kedua tersangka tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_283770" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi obat (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang. Kini pelaku ditahan di Mapolres jepara.
Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto mengungkapkan, kedua tersangka yakni berinisial A dan RR. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda.
”Ada dua orang pengedar yang kami tangkap. Waktu penangkapannya berbeda,” kata Biyanto, Jumat (19/8/2022).
Baca: Berkat Kotoran Sapi, Pelajar Jepara Lolos Semifinal Fiksi
Pihaknya menjelaskan, tersangka A ditangkap di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin 1 Agustus 2022 lalu.
Sementara, tersangka kedua berinisial RR ditangkap Biyanto di Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jumat 12 Agustus 2022.
Dari penangkapan keduanya, lanjut Biyanto, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 830 butir obat berbahaya berlogo Y, HP dan SPM.
”Semua barang bukti sudah kami sita,” jelas Biyanto.
Kepada kedua tersangka, polisi menyangkakan Pasal Primair 197 subsider Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kedua tersangka tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi