– Jajaran kepolisian Polres Jepara, Polda Jawa Tengah kembali menangkap pelaku peredaran narkoba. Kali ini, polisi menangkap S alias J warga Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto menerangkan, S ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap Minggu (14/8/2022).
Ia ditangkap saat melakukan transaksi membelikan sabu-sabu pada seseorang di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
”Kami tangkap pengedar sekaligus barang bukti berupa 1,2 gram sabu-sabu,” kata Biyanto, Sabtu (20/8/2022).
AKP Biyanto menjelaskan, modus operasi tersangka yaitu dengan membelikan sabu kepada seseorang. Di saat bersamaan, tersangka juga memanfaatkan sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.Lantaran tindakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsidair Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap dua orang pengedar obat-obatan berbahaya. Dari tersangka A dan RR, AKP Biyanto berhasil menyita 830 butir obat warna putih berlogo Y, HP dan SPM. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_131409" align="alignleft" width="800"]

Ilustrasi Sabu-sabu. (ISTIMEWA)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Jajaran kepolisian Polres Jepara, Polda Jawa Tengah kembali menangkap pelaku peredaran narkoba. Kali ini, polisi menangkap S alias J warga Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto menerangkan, S ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap Minggu (14/8/2022).
Ia ditangkap saat melakukan transaksi membelikan sabu-sabu pada seseorang di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
”Kami tangkap pengedar sekaligus barang bukti berupa 1,2 gram sabu-sabu,” kata Biyanto, Sabtu (20/8/2022).
Baca: Anggota Parpol di Jepara Ganda, Ini Waktu Perbaikannya
AKP Biyanto menjelaskan, modus operasi tersangka yaitu dengan membelikan sabu kepada seseorang. Di saat bersamaan, tersangka juga memanfaatkan sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Lantaran tindakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsidair Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap dua orang pengedar obat-obatan berbahaya. Dari tersangka A dan RR, AKP Biyanto berhasil menyita 830 butir obat warna putih berlogo Y, HP dan SPM.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi