Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Jumlah Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara bertambah. Itu setelah proses verifikasi yang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Komisioner KPU Jepara, Muhammadun menyebut ada satu tambahan parpol calon peserta Pemilu 2024. Yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia.

”Ada tambahan yang diturunkan KPU RI ke Jepara melalui Sipol. Semula 20 paprol. Kini menjadi 21 parpol,” kata Muhammadun, Senin (22/8/2022).

Baca: KPU Jepara Sarankan Masyarakat Cek Keanggotaan Parpol

Pada tahap verifikasi administrasi ini, KPU Kabupaten Jepara memverifikasi 33.014 nama anggota calon Parpol peserta Pemilu. Verifikasi ini dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.

Soal jumlah anggota Partai Swara Rakyat Indonesia, Muhammadun enggan menyebutkannya. Pasalnya, data masing-masing parpol masih menjadi objek verifikasi. Yang pasti, syarat jumlah minimal keanggotaan parpol minimal sebanyak 1.000 orang.

”Jadi hanya parpol yang memenuhi jumlah minimal itu atau lebih yang diverifikasi administrasi,” jelas Muhammadun.

Pihaknya menyampaikan, 21 parpol yang diverifikasi tersebut yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Kemudian, Partai Republik Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),Lalu, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler