– Dua warga sipil di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara. Keduanya melaporkan lantaran dicatut namanya menjadi anggota partai politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, kedua warga sipil itu mengetahui namanya dicatut parpol setelah mengecek di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena itu, keduanya langsung melapor kepada Bawaslu Jepara secara daring.
”Sejauh ini ada dua laporan yang masuk. Semuanya dari masyarakat umum. Mereka bekerja sebagai wiraswasta,” jelas Sujiantoko, Senin (22/8/2022).
Laporan itu masuk pada tanggal 14 dan 20 Agustus 2022. Satu orang berusia 24 tahun, dan satu lainnya berusia 26 tahun.
Sujiantoko menjelaskan, dalam laporan itu keduanya menegaskan sama sekali bukan bagian dari parpol apapun. Mereka pun tidak tahu parpol apa yang telah mencatut namanya itu.
Sujiantoko menjelaskan, dalam laporan itu keduanya menegaskan sama sekali bukan bagian dari parpol apapun. Mereka pun tidak tahu parpol apa yang telah mencatut namanya itu.”Kami juga akan memverifikasi
kepada yang bersangkutan. Apakah benar-benar anggota parpol atau tidak,” kata dia.Setelah verifikasi itu, Sujiantoko melaporkan hasilnya kepada Bawaslu RI. Sebelumnya, salah satu staf Bawaslu Jepara juga dicatut namanya menjadi anggota parpol.Pihaknya menambahkan, bila ada masyarakat yang tercatut atau dicatut parpol, bisa melaporkannya melalui online atau datang langsung ke kantor Bawaslu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_310270" align="alignleft" width="1280"]

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Dua warga sipil di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara. Keduanya melaporkan lantaran dicatut namanya menjadi anggota partai politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, kedua warga sipil itu mengetahui namanya dicatut parpol setelah mengecek di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena itu, keduanya langsung melapor kepada Bawaslu Jepara secara daring.
”Sejauh ini ada dua laporan yang masuk. Semuanya dari masyarakat umum. Mereka bekerja sebagai wiraswasta,” jelas Sujiantoko, Senin (22/8/2022).
Baca: Staf Bawaslu Jepara Dicatut Jadi Anggota Parpol
Laporan itu masuk pada tanggal 14 dan 20 Agustus 2022. Satu orang berusia 24 tahun, dan satu lainnya berusia 26 tahun.
Sujiantoko menjelaskan, dalam laporan itu keduanya menegaskan sama sekali bukan bagian dari parpol apapun. Mereka pun tidak tahu parpol apa yang telah mencatut namanya itu.
”Kami juga akan memverifikasi
by phone kepada yang bersangkutan. Apakah benar-benar anggota parpol atau tidak,” kata dia.
Setelah verifikasi itu, Sujiantoko melaporkan hasilnya kepada Bawaslu RI. Sebelumnya, salah satu staf Bawaslu Jepara juga dicatut namanya menjadi anggota parpol.
Pihaknya menambahkan, bila ada masyarakat yang tercatut atau dicatut parpol, bisa melaporkannya melalui online atau datang langsung ke kantor Bawaslu.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi