Ini Jumlah Anggota Parpol di Jepara yang Diverifikasi
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 26 Agustus 2022 11:19:02
MURIANEWS, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi. Total ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 partai politik (parpol) yang telah diverifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan menjelaskan, fase itu adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Verifikasi dilakukan sejak 16 Agustus 2022 lalu. Data anggota yang diverifikasi itu berdasarkan yang tercantum di Sipol.
”Berikutnya, Kami memverifikasi secara administrasi terhadap surat pernyataan itu pada 27-28 Agustus 2022, sekaligus mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” kata Subchan, Jumat (26/8/2022).
Baca: Jumlah Parpol Calon Peserta Pemilu di Jepara BertambahSetelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Penyampaian itu, dilakukan dengan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
”Ada 14 verifikator yang melakukan verifikasi,” sebut Subchan.Subchan menyampaikan, dalam verifikasi itu, pihaknya melakukan pemantauan secara intensif dari menit ke menit. Semua verifikator dan penanggung jawab bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari.Waktu istirahat cukup pendek, rata-rata 15 menit -1 jam, dari pagi ke siang, siang ke sore, dan dari sore ke malam. Para verifikator butuh fokus selama bekerja untuk menjaga akurasi dan ketelitian dalam proses verifikasi.Beberapa verifikator yang rumahnya relatif jauh dari tempat kerja, memilih menginap di kantor. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu istirahat. Sebab kalau pulang, justru mengurangi masa istirahat.”Kami sudah memperhitungkan rincian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan persiapan-persiapannya. Bimtek dan komunikasi harian terkait temuan-temuan yang berjalan baik di KPU cukup membantu kelancaran proses verifikasi,” pungkas Subchan.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311240" align="alignleft" width="1024"]

KPU Kabupaten Jepara setelah menyelesaikan verifikasi administrasi anggota parpol. (Murianews/KPU Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi. Total ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 partai politik (parpol) yang telah diverifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan menjelaskan, fase itu adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Verifikasi dilakukan sejak 16 Agustus 2022 lalu. Data anggota yang diverifikasi itu berdasarkan yang tercantum di Sipol.
”Berikutnya, Kami memverifikasi secara administrasi terhadap surat pernyataan itu pada 27-28 Agustus 2022, sekaligus mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” kata Subchan, Jumat (26/8/2022).
Baca: Jumlah Parpol Calon Peserta Pemilu di Jepara Bertambah
Setelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Penyampaian itu, dilakukan dengan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
”Ada 14 verifikator yang melakukan verifikasi,” sebut Subchan.
Subchan menyampaikan, dalam verifikasi itu, pihaknya melakukan pemantauan secara intensif dari menit ke menit. Semua verifikator dan penanggung jawab bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari.
Waktu istirahat cukup pendek, rata-rata 15 menit -1 jam, dari pagi ke siang, siang ke sore, dan dari sore ke malam. Para verifikator butuh fokus selama bekerja untuk menjaga akurasi dan ketelitian dalam proses verifikasi.
Beberapa verifikator yang rumahnya relatif jauh dari tempat kerja, memilih menginap di kantor. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu istirahat. Sebab kalau pulang, justru mengurangi masa istirahat.
”Kami sudah memperhitungkan rincian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan persiapan-persiapannya. Bimtek dan komunikasi harian terkait temuan-temuan yang berjalan baik di KPU cukup membantu kelancaran proses verifikasi,” pungkas Subchan.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi