Dua Parpol di Jepara Ini Cantumkan Alamat Tak Jelas
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 26 Agustus 2022 11:39:22
MURIANEWS, Jepara – Dua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara ditemukan bermasalah. Sebab, keduanya memiliki alamat kantor dan nomor telepon yang tidak jelas.
Temuan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko. Dua parpol tersebut yakni Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik. Keduanya termasuk partai baru di Jepara.
“Terdapat dua parpol yang alamatnya dan nomor telepon tidak jelas,” ungkap Sujiantoko, Jumat (26/8/2022).
Baca: Ini Jumlah Anggota Parpol di Jepara yang DiverifikasiSujiantoko menyampaikan, alamat kantor Partai Suara Rakyat Indonesia yang tercantum dalam Sipol itu tidak tertulis secara jelas. Selain itu, nomor telepon partai itu juga tidak tertulis jelas.
Sedangkan Parpol Republik terdapat ketidaksesuaian alamat daerah di Jepara sebagaimana yang tercantum di Sipol dan nomor telepon tidak jelas.
Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu Jepara meminta kepada KPU Jepara untuk menindaklanjuti. Pihaknya meminta agar KPU lebih cermat dalam menjalankan tahapan verifikasi agar pada tahapan penetapan parpol peserta pemilu tidak terdapat sengketa.“Kami layangkan saran perbaikan ke KPU Jepara sebagai hasil pengawasan untuk meminimalisasi sengketa Pemilu,” kata Sujiantoko.Seperti diketahui, di Kabupaten Jepara terdapat 21 parpol yang diverifikasi. Yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republik Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).Selain itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311250" align="alignleft" width="1024"]

Bawaslu Jepara menyerahkan berkas pengawasan kepada KPU Jepara. (Murianews/Bawaslu Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Dua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara ditemukan bermasalah. Sebab, keduanya memiliki alamat kantor dan nomor telepon yang tidak jelas.
Temuan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko. Dua parpol tersebut yakni Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik. Keduanya termasuk partai baru di Jepara.
“Terdapat dua parpol yang alamatnya dan nomor telepon tidak jelas,” ungkap Sujiantoko, Jumat (26/8/2022).
Baca: Ini Jumlah Anggota Parpol di Jepara yang Diverifikasi
Sujiantoko menyampaikan, alamat kantor Partai Suara Rakyat Indonesia yang tercantum dalam Sipol itu tidak tertulis secara jelas. Selain itu, nomor telepon partai itu juga tidak tertulis jelas.
Sedangkan Parpol Republik terdapat ketidaksesuaian alamat daerah di Jepara sebagaimana yang tercantum di Sipol dan nomor telepon tidak jelas.
Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu Jepara meminta kepada KPU Jepara untuk menindaklanjuti. Pihaknya meminta agar KPU lebih cermat dalam menjalankan tahapan verifikasi agar pada tahapan penetapan parpol peserta pemilu tidak terdapat sengketa.
“Kami layangkan saran perbaikan ke KPU Jepara sebagai hasil pengawasan untuk meminimalisasi sengketa Pemilu,” kata Sujiantoko.
Seperti diketahui, di Kabupaten Jepara terdapat 21 parpol yang diverifikasi. Yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republik Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selain itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi