– Kasus nama anggota partai politik (parpol) ganda juga terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan ribuan nama anggota parpol yang ganda.
Bahkan, ada sejumlah nama yang muncul di lebih dari satu partai. Jumlahnya mencapai 1492 nama ganda di lebih dari satu partai. Kemudian 3135 nama ganda di satu partai.
Data itu diungkapkan Ketua Bawaslu Jepara Sijuantoko. Ia mengatakan, data ganda itu ditemukan saat tahapan verifikasi pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
”Kami menemukan 3135 potensi ganda internal (ditemukan di satu partai) dan 1492 orang ganda eksternal (ditemukan lintas partai) parpol dalam tahapan verifikasi pendaftaran parpol peserta Pemilu tahun 2024,” kata Sujiantoko, Jumat (26/8/2022).
Sujiantoko melanjutkan dalam melakukan pencermatan kegandaan, Bawaslu Jepara menggunakan indikator nama, nomor Kartu tanda anggota (KTA) dan alamat.
Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK /nomor KK dalam mencermati data kegandaan. Hal ini lantaran Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol.Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara juga melakukan verifikasi pada data yang sama. Total ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 parpol yang telah diverifikasi.Dari jadwal yang sudah ada, KPU Jepara mengklarifikasi secara langsung pada 27-28 Agustus 2022. Klarifikasi ini dilakukan terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.Setelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311277" align="alignleft" width="1500"]

Proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol di Jepara. (Murianews/Bawaslu Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Kasus nama anggota partai politik (parpol) ganda juga terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan ribuan nama anggota parpol yang ganda.
Bahkan, ada sejumlah nama yang muncul di lebih dari satu partai. Jumlahnya mencapai 1492 nama ganda di lebih dari satu partai. Kemudian 3135 nama ganda di satu partai.
Data itu diungkapkan Ketua Bawaslu Jepara Sijuantoko. Ia mengatakan, data ganda itu ditemukan saat tahapan verifikasi pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
”Kami menemukan 3135 potensi ganda internal (ditemukan di satu partai) dan 1492 orang ganda eksternal (ditemukan lintas partai) parpol dalam tahapan verifikasi pendaftaran parpol peserta Pemilu tahun 2024,” kata Sujiantoko, Jumat (26/8/2022).
Baca: Dua Parpol di Jepara Ini Cantumkan Alamat Tak Jelas
Sujiantoko melanjutkan dalam melakukan pencermatan kegandaan, Bawaslu Jepara menggunakan indikator nama, nomor Kartu tanda anggota (KTA) dan alamat.
Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK /nomor KK dalam mencermati data kegandaan. Hal ini lantaran Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara juga melakukan verifikasi pada data yang sama. Total ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 parpol yang telah diverifikasi.
Dari jadwal yang sudah ada, KPU Jepara mengklarifikasi secara langsung pada 27-28 Agustus 2022. Klarifikasi ini dilakukan terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
Setelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi