Main Judi, Enam Orang di Jepara Ditangkap Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 26 Agustus 2022 16:23:14
MURIANEWS, Jepara – Enam orang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian. Mereka diamankan lantaran asyik bermain judi kartu remi.
Keenam orang itu diamankan di dua tempat yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada AR (31), MK (32), dan MSH (22). Ketiganya ditangkap pada 29 Juli 2022 di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, Jumat (26/8/2022) menerangkan, penangkapan para tersangka itu dilakukan saat mereka berjudi remi di sebuah rumah. Sekitar pukul 01.00 WIB, Polisi menggerebek dan mengamankan mereka ke kantor Polisi.
Baca: Ribuan Nama Anggota Parpol di Jepara Ganda, Ada yang Terdaftar Lebih dari Satu PartaiPihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 179 ribu. ”Mereka kami amankan karena bermain remi dengan cara taruhan uang,” tandas Rozi.
Kemudian, pada 20 Agustus 2022, polisi kembali mengamankan tiga orang. Ketiganya adalah, KA (67), KE (57), dan W (55). Mereka ditangkap di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.
Kemudian, pada 20 Agustus 2022, polisi kembali mengamankan tiga orang. Ketiganya adalah, KA (67), KE (57), dan W (55). Mereka ditangkap di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.”Para tersangka bermain remi dengan taruhan uang. Apabila salah satu pemain memenangkan permainan, makan akan mendapatkan uang taruhannya,” ungkapnya.Rozi mengungkapkan, ketiga tersangka itu ditangkap saat asyik bermain remi di sebuah warung desa setempat.Dari sana, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus barang bukti. Yaitu satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 430 ribu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311319" align="alignleft" width="1280"]

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Enam orang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian. Mereka diamankan lantaran asyik bermain judi kartu remi.
Keenam orang itu diamankan di dua tempat yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada AR (31), MK (32), dan MSH (22). Ketiganya ditangkap pada 29 Juli 2022 di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, Jumat (26/8/2022) menerangkan, penangkapan para tersangka itu dilakukan saat mereka berjudi remi di sebuah rumah. Sekitar pukul 01.00 WIB, Polisi menggerebek dan mengamankan mereka ke kantor Polisi.
Baca: Ribuan Nama Anggota Parpol di Jepara Ganda, Ada yang Terdaftar Lebih dari Satu Partai
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 179 ribu. ”Mereka kami amankan karena bermain remi dengan cara taruhan uang,” tandas Rozi.
Kemudian, pada 20 Agustus 2022, polisi kembali mengamankan tiga orang. Ketiganya adalah, KA (67), KE (57), dan W (55). Mereka ditangkap di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.
”Para tersangka bermain remi dengan taruhan uang. Apabila salah satu pemain memenangkan permainan, makan akan mendapatkan uang taruhannya,” ungkapnya.
Rozi mengungkapkan, ketiga tersangka itu ditangkap saat asyik bermain remi di sebuah warung desa setempat.
Dari sana, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus barang bukti. Yaitu satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 430 ribu.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi